Pengukuran Tanah di Jakarta Barat Kini Bisa Lebih Cepat, Warga: Lumayan Banget

NEWS

JAKARTA (inspirasiline.com) – Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, sempat mendapat jadwal pengukuran tanah pada 23 September 2026. Namun, setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal, jadwal pengukuran tanah warisan keluarganya maju hampir satu bulan.

Septiah sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026.

Saat itu, ia mendapat jadwal pengukuran pada 23 September 2026. Namun, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal membuat proses tersebut dapat dipercepat.

Setelah menerima pemberitahuan percepatan jadwal, Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026.

Lima hari kemudian, pada 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanah miliknya.

Jadwal tersebut maju hampir satu bulan dari jadwal awal.

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran tanahnya, Rabu (2/9/2026).

Urus Tanah Warisan Sendiri, Warga Merasa Terbantu

Percepatan pengukuran tersebut membuat Septiah dapat segera melanjutkan proses pengurusan tanah warisan ke tahapan berikutnya.

Ia mengaku mengurus sendiri proses administrasi pertanahan tersebut sehingga harus mengikuti setiap tahapan secara langsung.

“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” kata Septiah.

Menurutnya, kepastian jadwal menjadi hal penting bagi masyarakat yang mengurus layanan pertanahan secara mandiri.

Dengan mengetahui waktu pengukuran, pemohon dapat menyiapkan waktu dan berbagai kebutuhan yang diperlukan ketika petugas datang ke lokasi.

Warga Lain Juga Rasakan Percepatan

Manfaat serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanah secara mandiri.

Setelah melengkapi persyaratan dan menyerahkan dokumen ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Iwan sempat mendapat informasi bahwa jadwal pengukuran membutuhkan waktu tunggu sekitar tiga bulan.

Kondisi tersebut terjadi sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan.

Namun, setelah layanan baru tersebut berjalan, Iwan mendapat pemberitahuan bahwa jadwal pengukuran tanahnya dapat dipercepat.

Kepastian waktu tersebut membuatnya lebih tenang karena tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan datang.

“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkap Iwan.

Ia juga menilai masyarakat akan lebih mudah mengatur waktu jika jadwal layanan sudah diketahui dengan pasti.

“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Waktu Tunggu Pengukuran Ditargetkan Maksimal 7 Hari

Pengalaman Septiah dan Iwan menjadi gambaran awal manfaat penerapan Pengukuran Terjadwal dalam memangkas waktu tunggu masyarakat.

Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari. Waktu tersebut sesuai dengan semangat layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan ini juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan.

Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari telah turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.

Penurunan waktu tunggu tersebut menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas petugas dapat memberikan dampak signifikan terhadap kecepatan pelayanan pertanahan.

Pengukuran Terjadwal Sudah Diterapkan di 455 Kantah

Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal sejak 17 Agustus 2026.

Layanan tersebut kini telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pengukuran bidang tanah. Kepastian ini memungkinkan pemohon menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan tanpa harus menghadapi masa tunggu yang tidak jelas.

Transformasi pelayanan tersebut dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan yang memudahkan masyarakat.

Menurut Nusron, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan membuat warga menghadapi proses yang berbelit dan penuh ketidakpastian.

Pengalaman warga di Jakarta Barat menunjukkan bahwa perubahan sistem layanan mulai memberikan dampak langsung. Bagi pemohon seperti Septiah dan Iwan, percepatan pengukuran bukan sekadar soal waktu, tetapi juga memberikan kepastian untuk melanjutkan proses pengurusan tanah mereka. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *