Penulis : Yokanan
Inspirasiline
Blora, – Pemilihan Antar Waktu (PAW), Kepala Desa Plumbon, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora memasuki tahapan pengumuman perlengkapan administrasi. Sejumlah masyarakat turut diundang dalam agenda tersebut. Bertempat di balai Desa Plumbon, Senin (25/10/2021).
Lima nama pendaftar dinyatakan lengkap administrasi, yaitu Sutanti, Annisa Soraya, Paryono, Waloyo, dan Sri Hartati.
Sedangkan tiga pendaftar dinyatakan tidak lengkap atas nama Sumarno, Sundarsah, dan Siswati.
Pendaftar atas nama Waloyo telah menyatakan pengunduran diri sejak kemarin, namun ketua panitia tetap menyatakan lengkap.
Hal ini memicu kegaduhan. Pantauan di lokasi, sejumlah hadirin menyatakan interupsi, dan mempertanyakan terkait keputusan yang dianggap sepihak oleh ketua panitia. Secara umum hadirin menganggap ketua panitia tidak menampung aspirasi masyarakat.
Atas kejadian tersebut, sejumlah masyarakat termasuk di dalamnya enam dari tujuh panitia mengajukan mosi tidak percaya. Karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Sukarno (58) wakil ketua panitia menjelaskan bahwa masyarakat kecewa atas kejadian tersebut. Menurutnya selama ini tidak ada pleno atau pengambilan keputusan yang melibatkan panitia lain.
”Rapat hari ini ketua panitia tidak mau menampung aspirasi dari calon dan masyarakat. Banyak yang menanyakan, tentang aturan penerimaan pendaftaran, dan aturan menerima pengunduran diri, dari calon,” katanya.
“Itu sebenarnya wewenang siapa? Dari jawaban ketua, seolah-olah itu wewenang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Banyak masyarakat yang kecewa terhadap kinerja ketua panitia yang tidak mau mendengar aspirasi masyarakat,” katanya lagi.
Sukarno menambahkan, bahwa hingga detik ini anggota panitia belum pernah di ajak pleno membahas persoalan tersebut. Dari tahapan penetapan calon yang akan berlangsung besok pada tanggal 26.
“Masyarakat bertanya- tanya, ada apa ini. Ibarat pertandingan, ini menjadi liar tanpa tatib dan peraturan yang jelas dan di sepakati,” tambahnya.
Atas persoalan tersebut sejumlah masyarakat menilai ketua panitia tak lagi layak menjabat sebagai ketua panitia dan menuntut untuk mundur dan keluar dari kepanitiaan.***