Proses Wakaf Masjid, Perhutani Telawa Terima Koordinasi Penyuluh KUA

NEWS

BOYOLALI (inspirasiline.com) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa melakukan pendampingan dalam kegiatan koordinasi rencana pengukuran batas tanah kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan masjid Nurul Huda di wilayah Dusun Tegalsari Desa Kayen Kecamatan Juwangi Boyolali. Kegiatan ini merupakan bagian dari awal proses persertifikatan lahan masjid yang membutuhkan kepastian batas administrative di kantor KPH Telawa, Selasa(22/09/2026).

Hadir dari pihak Perhutani antara lain Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan, Agraria Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Wahyu Tri dan KSS Sarpra, Opset dan IT Sutejo. Dari pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Juwangi Abdul Azis.

Koordinasi yang dilakukan penyuluh agama Kantor Urusan Agama Kecamatan Juwangi merupakan langkah awal pengajuan proses persertifikatan tanah wakaf untuk masjid Nurul Huda di desa Kayen seluas 180 meterpersegi yang berbatasan dengan kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan Brangkal BKPH Karangwinong. Koordinasi tersebut merupakan langkah resmi untuk memastikan kejelasan batas antara lahan warga, desa dengan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Administratur KPH Telawa melalui KSS HKAKP mengapresiasi yang dilakukan penyuluh KUA Juwangi. Dengan koordinasi ini memastikan batas tanah antara kawasan hutan milik Perhutani dengan tanah milik pihak lain, agar teridentifikasi secara jelas dan tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa dikemudian hari.

“Proses identifikasi batas tanah untuk proses pengukuran batas ini penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak. Kami mendukung proses sertifikasi yang dilakukan oleh masjid Nurul Huda desa Kayen selama tidak mengganggu atau mengambil bagian dari kawasan hutan negara,” ujarnya.

Penyuluh KUA Juwangi, Abdul Azis, mengapresiasi penjelasan kewenangan tata batas kawasan hutan yang yang diberikan Perhutani. Tahapan-tahapan yang perlu dilaksanakan dalam proses pengajuan persertifikatan seperti kepastian batas tanah sangat dibutuhkan untuk mendukung proses legalitas lahan yang akan disertifikasi oleh BPN.

“Dengan penjelasan yang disampaikan dari Perhutani, kami ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan. Dukungan dari Perhutani sangat membantu mempercepat proses sertifikasi ini,” ujar Abdul Azis

Memalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan persertifikatan tanah wakaf yang berbatasan dengan kawasan hutan dapat berjalan lebih tertib dan minim konflik. Sinergi anatar Perhutani dan KUA serta masyarakat desa hutan semakin solid dalam mewujudkan kepastian hukum lahan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan serta menciptakan masyarakat yang taat beragama. (jk/W3P)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *