Cabuli Gadis Bawah Umur, RD Diamankan Polisi

NEWS

Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com

SEMPAT kabur setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, RD (26), warga Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kendal.

Wakapolres Kendal Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, kasus bermula melalui cathingan tersangka lewat BBM kepada korban, Minggu, 19 Februari 2017 silam. Dalam chattingan tersebut, tersangka mengajak korban untuk ketemuan.

“Tersangka mengajak korban ketemuan di salah satu minimarket di Patebon dan tersangka menjemput korban yang berusia 15 tahun,” kata Kompol Donny dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Jumat (29/1/2021).

Dijelaskan, tersangka mengajak korban ke sebuah hotel yang berada di Desa Kebonharjo, Patebon. Sesampai di hotel, korban sempat berkata kepada tersangka jika bermain di hotel lebih baik pulang saja.

“Perkataan korban tidak ditanggapi dan tersangka tetap memesan kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel. Di kamar, korban dirayu oleh tersangka, kemudian terjadilah persetubuhan,” jelas Donny usai jumpa pers.

Sejak melakukan perbuatan itu, tersangka sempat melarikan diri ke Malaysia selama setahun, dan ke Batam.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kompol Donny.

Sementara itu, tersangka RD mengaku sengaja melarikan diri ke Malaysia dan Batam, karena dirinya tahu bahwa perbuatannya kepada korban dilaporkan orangtua korban ke polisi.

“Saya tahu jika dilaporkan, lalu saya kabur ke Malaysia dan Batam,” ujarnya.***

Bagikan ke:

1 thought on “Cabuli Gadis Bawah Umur, RD Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *