BREBES (inspirasline.com) – Pembayaran pajak daerah melalui kode QR, transaksi nontunai di pasar, hingga pembayaran retribusi secara digital terus dikembangkan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk mempermudah layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat transparansi keuangan daerah.
Penguatan tersebut menjadi salah satu agenda dalam High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Brebes Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Selasa (27/10/2026).

Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., menegaskan bahwa digitalisasi keuangan daerah tidak sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Kemudahan pembayaran, pencatatan penerimaan yang akurat, serta pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

“Digitalisasi keuangan daerah harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pembayaran pajak dan retribusi perlu semakin mudah, penerimaan daerah semakin transparan, dan pengelolaan keuangan semakin akuntabel. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga semakin kuat,” demikian pesan Bupati dalam sambutannya.

Sejumlah langkah telah dilakukan Pemkab Brebes untuk memperluas transaksi digital. Di antaranya, penyediaan kode QR pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mendukung pembayaran melalui QRIS, fasilitas pembayaran QRIS di 17 pasar daerah, serta pembayaran digital untuk retribusi sampah dan objek wisata Randusanga Indah.
Meski demikian, Bupati mengingatkan bahwa perluasan layanan perlu diikuti dengan peningkatan pemanfaatan dan integrasi sistem. Ia menyoroti integrasi sistem host to host di puskesmas yang saat ini baru menjangkau dua unit.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan juga diminta memastikan kanal pembayaran digital dapat digunakan secara optimal, terhubung dengan sistem perbankan, dan mendukung pencatatan penerimaan yang akurat serta tepat waktu.
Transaksi Digital Diperluas pada Penerimaan dan Belanja Daerah
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, S.T., M.T., memaparkan perkembangan implementasi ETPD, termasuk capaian digitalisasi dan peta jalan pengembangannya untuk periode 2026–2030.
Pada sisi penerimaan, selain pembayaran PBB-P2 melalui QRIS, Pemkab Brebes memanfaatkan tapping box dan aplikasi e-Pajak Brebes untuk mendukung pencatatan dan pemantauan transaksi usaha sebagai bagian dari optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan membantu meningkatkan ketertiban pencatatan, memperkuat pengawasan, dan mendukung transparansi penerimaan pajak daerah.
Digitalisasi juga diperluas pada sisi belanja pemerintah melalui penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Berdasarkan materi presentasi BAPENDA, pada 2025 implementasi KKI dimulai melalui proyek percontohan di empat OPD, yakni BPKAD, Dindikpora, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan.
Hingga April 2026, sebanyak 47 OPD telah mengajukan permohonan penggunaan KKI, dengan 31 OPD telah diaktivasi secara resmi. Sementara itu, akumulasi realisasi transaksi KKI selama Mei hingga September 2026 mencapai Rp1.116.507.510.
Penggunaan KKI diharapkan mendukung administrasi belanja yang lebih tertib, memperkuat jejak digital transaksi, serta mempermudah proses verifikasi dan rekonsiliasi keuangan. Pemanfaatannya juga diarahkan untuk mendukung belanja pemerintah melalui UMKM yang menjadi mitra toko daring dan e-katalog.
Porsi Transaksi Nontunai Meningkat
Materi evaluasi ETPD BAPENDA menunjukkan bahwa porsi transaksi nontunai berdasarkan volume transaksi meningkat dari 35 persen pada 2023 menjadi estimasi 82 persen pada 2026. Pembayaran PBB-P2 melalui QRIS dan penerapan e-retribusi menjadi kontributor utama peningkatan tersebut.
Capaian ini menjadi modal untuk memperluas penggunaan transaksi digital sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan penerimaan dan belanja daerah. Namun, perluasan digitalisasi tetap membutuhkan sosialisasi agar masyarakat memahami cara menggunakan kanal pembayaran yang tersedia.
Bupati juga meminta seluruh kepala OPD menyusun langkah konkret dengan target yang terukur dan melakukan evaluasi secara berkala. Penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan optimalisasi penggunaan KKI menjadi bagian dari upaya memastikan digitalisasi berjalan secara efektif dan tertib.
Peta Jalan Digitalisasi hingga 2030
Untuk menjaga keberlanjutan transformasi digital, Pemkab Brebes menyusun peta jalan ETPD 2026–2030 yang mencakup perluasan layanan digital, integrasi sistem pembayaran, serta penguatan pemantauan dan evaluasi.
Pada 2027, pengembangan diarahkan pada perluasan integrasi host to host pajak daerah, optimalisasi KKI, serta pengembangan e-retribusi di sektor wisata, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan Balai Benih Ikan (BBI).
Pada 2028, pengembangan direncanakan mencakup perluasan objek e-retribusi, termasuk penerapan penuh di TPI Pulolampes. Sementara itu, pada 2029, fokus diarahkan pada konsolidasi dan penguatan integrasi seluruh kanal pembayaran digital.
Melalui penguatan ETPD, Pemkab Brebes berupaya membangun tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, tertib, dan akuntabel. Ke depan, keberhasilan digitalisasi diharapkan tidak hanya terlihat dari meningkatnya transaksi nontunai, tetapi juga dari kemudahan yang dirasakan masyarakat saat mengakses layanan dan memenuhi kewajibannya kepada pemerintah. (Wantoro)
