Terdampak Limbah Udara Busuk, Warga Tuntut Pencabutan Izin Operasional PT RUM

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

MASYARAKAT di sekitar Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo kembali mempermasalahkan bau tidak sedap yang ditimbulkan dari limbah udara PT RUM.

Tidak hanya limbah udara, PT RUM juga diketahui sering membuang limbah cair berwarna kuning, hitam, dan keruh ke sungai desa setempat yang bermuara ke Bengawan Solo.

Akibat limbah udara tersebut, beberapa warga mengaku sering menderita sakit seperti mual, sesak napas, hingga muntah-muntah.

Salah satu warga, Fikih Sahbudin mengatakan, pencemaran limbah udara itu setiap hari selalu muncul tidak mengenal waktu.

“Ya, sudah banyak warga yang menderita sakit. Muntah-muntah, mual, hingga pusing. Akibatnya, warga menjadi resah dengan dampak dari pencemaran limbah udara yang kian hari semakin membuat warga tidak nyaman,” ungkap Fikih kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Fikih mengatakan, warga meminta kepada Bupati Sukoharjo untuk bertindak tegas dengan mencabut izin operasional dari PT RUM.

“Pencemaran limbah udara sudah berkali-kali terjadi selama kurun waktu 3 tahun terakhir yang seolah dibiarkan saja. Karena itu kami berharap agar Pemkab Sukoharjo dapat mencabut izin operasional PT RUM,” tegasnya.

Sementara Nico Wauran, dari LBH Semarang saat dikonfirmasi wartawan juga mengatakan, sebelum Pemkab Sukoharjo mengambil tindakan tegas, warga masih tersiksa dengan bau menyengat tidak sedap yang tidak mengenal waktu.

“Ya, kami dari LBH Semarang akan mengawal warga terdampak limbah PT RUM, sampai mendapatkan kepastian dari Bupati Sukoharjo,” ujar Nico.

Nico Wauran berharap, Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati Wardoyo Wijaya harus berani memberikan sanksi pencabutan izin operasional PT RUM.

Sebelumnya, warga telah melakukan berbagi upaya untuk menghentikan pencemaran lingkungan PT RUM. Di antaranya melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup, Komnas HAM, Ombudsman, KPAI, hingga Presiden.

Namun laporan yang disampaikan dianggap angin lalu dan selalu tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan data, warga yang terdampak limbah udara tidak hanya empat desa di sekitar PT RUM, yakni Desa Pengkol, Plesan, Gupit, dan Celep, namun sudah melebar hingga ke Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri.***

Bagikan ke:

3 thoughts on “Terdampak Limbah Udara Busuk, Warga Tuntut Pencabutan Izin Operasional PT RUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *