Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
SEJUMLAH warga penghuni bangunan di bantaran perlintasan Kereta Api (KA) di wilayah Kalijambe-Sumberlawang, Kabupaten Sragen menuntut kompensasi jika diminta angkat kaki dan membongkar bangunan.
Mereka juga berharap, Pemkab mencarikan solusi lokasi pengganti agar tidak kehilangan mata pencarian.
Permintaan itu, salah satunya diungkapkan Nur Hidayat (55) alias Gombloh. Pemilik bangunan kios kelontong di tepi perlintasan wilayah Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang ini mengaku sudah sekitar 35 tahun menempati lahan sekitar 4×3 meter.
Selama ini, lahan di tepi rel itu dibangun kios semipermanen untuk berjualan kios kelontong dan mainan anak-anak. Meski mengaku tidak memiliki bukti kepemilikan lahan dan tidak membeli, namun untuk membangun kiosnya juga keluar banyak uang.
“Saya punya dua kios. Memang nggak beli, tapi dulu itu tanah bero (tanah liar), lalu kita uruk dan bangun sendiri. Dulu juga izin PJKA (PT KAI),” ungkapnya saat ditemui inspirasiline.com di Ring Road Utara Sragen, Minggu (4/4/2021) pagi.
Gombloh menceritakan saat itu, dari PJKA tidak melarang dan hanya membolehkan. Menurutnya, sebagian kios di sekitarnya, ada yang menyewa atau mengontrak dari pemilik awal. Nilai sewanya ada yang belasan hingga puluhan juga. Karenanya, dia meminta, jika memang ditertibkan dan diminta pindah, maka harus ada kompensasi.
“Kami nggak akan mau membongkar kalau belum dapat pengganti. Karena kios ini lahan penghidupan kami, kalau disuruh bongkar segera, lha kami mau makan apa. Kalau dianggap ilegal, kenapa dari dulu dibiarkan. Makanya kami tetap minta harus ada kompensasi, seberapa pun untuk mengganti kerugian kami, kalau diminta membongkar,” ujarnya.
Sementara, Muhammad Rokhim (40) pemilik kios cucian motor di tepi rel Sidodadi, Banaran, Kalijambe, mengatakan secara prinsip tidak masalah jika memang akan ditertibkan.
Namun Muhammad Rokhim juga meminta agar PT KAI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) juga memikirkan nasib para pedagang atau pemilik kios. Sebab, sebagian besar sudah keluar uang untuk mendirikan bangunan, menyewa dari penghuni awal.
“Saya cuma ngontrak 2 tahun. Yang punya namanya Kholifah. Ini sisa kontrak masih sekitar dua bulan. Kalau saya manut saja, tapi juga harus dipikirkan bagaimana nasib kami,” ungkapnya.
Muhammad Rokhim mengatakan, sebenarnya tidak setuju kalau keberadaan bangunan di bantaran rel menjadi pemicu banjir di Jalan Raya Kalijambe. Menurutnya, pemicu utama banjir itu karena air dari sawah tidak ada penampungan, sehingga mengalir ke jalan raya.
Dikatakan, fenomena banjir itu juga sudah terjadi sejak dari tahun-tahun lalu dan tiap hujan selalu terjadi banjir.
“Kemarin itu pas rapat, cuma kesepakatan sepihak saja. Kami sebenarnya nggak setuju,” katanya.***
