Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
AKTIVITAS ibadah selama Bulan Suci Ramadan, yang dimulai pekan depan, di Kabupaten Sragen diperbolehkan tapi dibatasi maksimal setengah atau 50 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Ketentuan terkait pelaksanaan ibadah Ramadan itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 03/2021 tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen Khumaidin mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia, termasuk para pengurus masjid dan musala.
Khumaidin menjelaskan, SE yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Qoumas itu menjadi pedoman bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri, termasuk di wilayah Kabupaten Sragen.
“Aturan protokol kesehatan dalam SE tersebut bertujuan mencegah, mengurangi persebaran Covid-19, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. SE itu membolehkan kegiatan ibadah seperti salat fardu, salat tarawih, tadarus Quran, dan seterusnya di masjid atau musala dengan batasan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang dan menaati protokol kesehatan dengan ketat,” papar Khumaidin saat dihubungi inspirasiline.com melalui ponselnya, Jumat (9/4/2021).
Dia mencontohkan, untuk kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing. Khumaidin mengatakan, buka puasa bersama dibolehkan, tapi harus dibatasi kehadiran peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Jaga Jarak
Khumaidin menerangkan, ketentuan batasan 50 persen dari kapasitas ruangan dan penerapan prokes ketat itu juga berlaku untuk kegiatan ibadah, seperti salat fardu, tarawih, witir, tadarus Quran, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Quran.
“Jaga jarak di dalam masjid atau musala minimal 1 meter jarak aman antaranggota jemaah. Ceramah, kultum, pengajian, tausiyah, dan kuliah subuh dibatasi durasinya 15 menit. Pengurus masjid dan musala harus menunjuk petugas protokol kesehatan dan diumumkan kepada jemaah. Vaksinasi boleh dilakukan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 13/2021, dan seterusnya,” ujarnya.
Dalam pengawasannya, Khumaidin akan memberdayakan para penyuluh agama di bawah koordinasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Takmir Masjid Al Ìkhlas Dukuh Tapan, Desa Cangkol, Kecamatan Plupuh Wakiman mengatakan, untuk kegiatan ibadah tetap menerapkan jaga jarak. Pelaksanaannya juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami sudah berembuk dengan tokoh agama dan Pak RT, bahkan Pak RT sudah menunjuk Satgas Covid-19 untuk selalu mengawasi pelaksanaan beribadah di masjid selama Ramadan nanti,” ungkapnya.***
