Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) bersama Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat desa hutan, di Pos Keamanan Hutan Petak 112 RPH Bogorejo, BKPH Tanggel, KPH Randublatung, Kamis (8/4/2021).

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto; Wakil Administratur Perhutani KPH Randublatung Utara Agus Kusnandar; Asper KBKPH Tanggel Ence Sunarya; Kepala Desa Tanggel Sumaryanto; Ketua LMDH Langen Jati, Desa Tanggel Sutamsu; Babinkamtibmas Desa Tanggel Polsek Randublatung Bripka Joko Susilo; Babinsa Desa Tanggel Koramil Randublatung Serka Subandi Hariyanto, serta beberapa petugas lapangan Perhutani dan 40 anggota masyarakat Desa Tanggel.
Acara yang dihelat dengan protokol kesehatan ketat ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat desa hutan agar mengetahui tentang perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya peraturan perundang-undangan tetang kehutanan, sehingga masyarakat akan lebih memahami tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan, dengan harapan tidak akan terjadi tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat.
Dalam materinya, Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto menjelaskan tentang larangan dan sanksi yang ada pada UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013, sekaligus mengajak semua lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
“Jaksa Jaga Hutan merupakan program Kejaksaan Negeri Blora sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan. Semoga setelah mengetahui tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pidana kehutanan, masyarakat akan lebih mematuhi dan tidak melakukan hal yang salah terhadap hutan,” kata Avilla Agus.
Sementara Administratur Perhutani Randublatung melalui Wakil Administratur Perhutani KPH Randublatung Utara Agus Kusnandar menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Blora atas adanya Program Jaksa Jaga Hutan.
“Kami sampaikan terima kasih sekali kepada jajaran Kejaksaaan Negeri Blora atas adanya Program Jaksa Jaga Hutan. Sinergisitas antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Blora serta masyarakat selalu kita bangun. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kerusakan hutan, sehingga masyarakat sekitar hutan dapat mengoptimalkan potensi yang ada di dalamnya untuk kesejahteraan,” ujar Agus Kusnandar.***
