Kepala BKPP Cicik Sulastri: Pelantikan 33 Pejabat Sudah Sesuai Regulasi

NEWS

Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com

SEBANYAK 33 pejabat fungsional Kabupaten Kendal dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Bupati Dico Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Selasa (6/4/2021) lalu.

KEPALA BKPP Cicik Sulastri saat jumpa pers di Kantor BPKP Kendal, Kamis (8/4/2021).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal Cicik Sulastri mengatakan, pelantikan 33 pejabat fungsional ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang telah ditentukan.

Berkaitan dengan regulasi mendasar, ada pelantikan yang boleh dilakukan dan tidak boleh lakukan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SC/ tanggal 21 Januari 2020, yang di dalamnya memuat tentang penegasan soal penggantian pejabat oleh kepala daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Salah satunya pada pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016.

“Bahwa pengganti pejabat yang tak boleh dilakukan adalah pejabat struktural, yakni pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama (eselon 2 untuk daerah). Kemudian pejabat administrator dan pengawas,” kata Cicik usai jumpa pers di Kantor BKPP, Kamis (8/4/2021).

Dijelaskan, pada poin 2 SE Mendagri menyebutkan, yang tidak boleh dilakukan pengangkatan dan pelantikan adalah pejabat fungsional yang mendapatkan tugas tambahan memimpin satuan atau unit kerja yang meliputi kepala sekolah dan kepala Puskesmas.

Cicik menambahkan, pelantikan 33 pejabat fungsional ini berdasarkan Permenpan No 42 tahun 2018. Pada Permenpan itu ada ketentuan pasal 13, untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional paling lambat dilakukan maksimal 6 April 2021.

“Pelantikan ini dilakukan berdasar pada Permenpan No 13 tahun 2019, pasal 37, yang menerangkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpahnya,” jelasnya.

Cicik menyatakan, untuk pelantikan pejabat fungsional ini sudah melalui proses yang panjang. Sesuai Menpan RI, bagi PNS yang ingin berkarir dari pelaksana fungsional umum dan pelaksanaan tertentu itu bisa berkarir melalui impassing.

Mereka bisa mendaftar melalui aplikasi yang ada di BKPP, yang sudah dibuka sejak 2017. Mereka yang mendaftar harus mendapatkan izin dari pimpinan masing-masing, mengikuti dan lulus uji kompetensi.

“Jadi, pelantikan 33 pejabat fungsional ini, semuanya ada rekomendasi dari instansi pembinanya. Pelantikan harus dilakukan, karena dari sisi batasan waktu sudah saatnya untuk dilantik paling lambat 6 April. Jika tidak dilakukan, maka akan merugikan yang bersangkutan, karena secara otomatis mereka tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional,” pungkasnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *