Bupati Sragen Izinkan Salat Idul Fitri 1442 H di Masjid/Musala

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan membolehkan warga menggelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah mendatang di masjid/musala, sedangkan Salat Ied di lapangan dengan jemaah heterogen dilarang (belum diperbolehkan).

BUPATI Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. || KLIK gambar untuk menonton VIDEO-nya!

Penegasan itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang diterbitkan 28 April 2021 lalu.

Dalam SE No.451/67/04/2021 itu intinya Pemkab membolehkan Salat Idul Fitri dilaksanakan, namun hanya dibatasi digelar di masjid dan musala saja.

SEKDA Kabupaten Sragen Tatag Prabawanto. || KLIK gambar untuk menonton VIDEO-nya!

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, musala, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah. Tapi tidak boleh menyelenggarakan di lapangan terbuka dengan jemaah besar atau heterogen,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menjelaskan, Pemkab menekankan agar selama pelaksanaan Salat Idul Fitri, seluruh masyarakat bisa memaksimalkan pemanfaatan tempat ibadah masjid dan musala yang ada di lingkungannya.

Hal itu dimaksudkan agar konsentrasi jemaah tidak terpusat dalam suatu tempat tertentu, sehingga bisa menghindari kerumunan yang besar dan protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara maksimal.

Setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk tidak saling bersalaman atau tradisi halal bihalal. Tradisi bermaaf-maafan diminta diganti dengan ikrar halal bihalal.

“Begitu juga silaturahim atau halal bihalal yang lazimnya dilaksanakan di lingkungan masyarakat RT, RW di desa, sebaiknya ditiadakan. Bisa diganti dengan dilakukan melalui media sosial atau video call,” jelas Tatag Prabawanto.

Untuk mengefektifkan penerapan itu, kata Tatag Prabawanto, Posko PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan serta semua tokoh dibantu tokoh masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang bersifat pengumpulan massa.

“Ini semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19,” tandasnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *