Awas, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Rp 2,5 Juta

Penulis: Sugimin SRAGEN | inspirasiline.com PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen akan memberlakukan sanksi denda kepada perseorangan yang tidak memakai masker serta yang menggelar hajatan tanpa protokol kesehatan. Para pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta. Ketentuan sanksi denda tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.54/2020 […]

Bagikan ke:
Continue Reading