Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen akan memberlakukan sanksi denda kepada perseorangan yang tidak memakai masker serta yang menggelar hajatan tanpa protokol kesehatan.
Para pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta. Ketentuan sanksi denda tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sragen.
Perbup tersebut mengatur 7 sektor, yakni perekonomian, sosial, kesehatan, transportasi, area publik, pariwisata, dan keagamaan.
Sanksi pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Bab VI pasal 15 yang terdiri 4 ayat, yaitu teguran lisan, kerja sosial, denda administrasi, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Tim Penegakan Perda di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan anggota Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), dan perangkat daerah lain sesuai tupoksi.
“Sanksi itu menjamin kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat dikonfirmasi inspirasiline.com melalui ponselnya, Rabu (9/9/2020) pagi.
Terpisah, Kepala Satpol PP Heru Martono kepada awak media, Selasa (8/9) mengatakan, sanksi denda perorangan yang tidak memakai masker Rp 50.000. Sementara pelaku usaha warung atau angkringan Rp 100.000.
“Untuk pelaku usaha, terutama perusahaan departement store dan sejenisnya dendanya lebih besar. Termasuk hajatan itu bisa sampai Rp 1 juta. Semua diatur dalam Perbup No.54/2020,” beber Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen Heru Martono.
Dikatakan, sebetulnya Bupati tidak ingin mengambil kebijakan itu. Namun karena kondisi Covid-19 di Sragen meningkat luar biasa, kebijakan denda harus diterapkan. Melalui penegakan sanksi, harapannya masyarakat benar-benar melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.
“Sebagai awalan kami menggelar sosialisasi sampai pertengahan September 2020 ini. Malam minggu lalu, kami sosialisasi ke warung-warung angkringan. Sosialisasi juga dilakukan di sekolah-sekolah. Jadi pemberlakuan sanksi dimulai pertengahan September sampai 1,5 bulan ke depan,” tuturnya.
Menurut Heru Martono, operasi 1,5 bulan penuh ke depan tidak menargetkan mendapat pelanggar sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, semakin sedikit pelanggaran semakin bagus. Dengan demikian, masyarakat sudah melaksanakan protokol kesehatan secara baik.
“Contoh warung yang dikatakan melanggar itu kalau tidak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Kalau sudah ada salah satu saja, itu baik. Hajatan warga sanksinya bisa Rp1 juta, jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Resepsi itu 1,5 jam selesai. Kalau tamunya mbanyu mili tidak apa-apa, selama bisa jaga jarak,” terangnya.***