Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
SAMPAI sejauh ini, belum ditemukan obat untuk menyembuhkan Covid-19.
“Semua obat baru percobaan,” kata Budi Hartono, petugas Puskesmas Plupuh II, saat memaparkan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona di acara Sosialisasi Penggunaan Media Sosial Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Balai Desa Cangkol, kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Rabu (9/9/2020).
Camat Plupuh Sumarno dalam sambutannya mengimbau warga masyarakat supaya menggunakan medsos dengan benar. “Medsos jangan digunakan untuk menghujat atau wadul hal yang tidak benar. Penggunaan medsos yang tidak benar diancam denda sampai Rp 1 miliar atau hukuman kurungan 4-6 tahun, sesuai UU ITE No.19/2019 ayat 3,” terangnya.
Selain menyarankan warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, Sumarno juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No.54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sragen.
Sementara Kapolsek Plupuh AKP Marsidi menegaskan, agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas, berhati-hati dalam penggunaan medsos, dan mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbup No.54/2020.
Sosialisasi Penggunaan Medsos Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 tersebut diikuti Forkompimcam Plupuh, ketua RT, BPD, PKK, tokoh pemuda (Karang Taruna), tokoh agama, dan tokoh masyarakat Desa Cangkol.
Kepala Desa (Kades) Cangkol Suwandi dalam sambutannya berpesan, Ketua RT dan yang hadir supaya memperhatikan pemaparan dari petugas Puskesmas, Camat, dan Kapolsek, dengan harapan bisa memahami penggunaan medsos secara baik dan bijaksana, serta pencegahan dan penyebaran Covid-19.***