Hari Ini, Bupati-Wabup Rembang Ajukan Cuti

NEWS

Penulis: Yon Daryono
REMBANG | inspirasiline.com

UNTUK mengikuti tahapan kampanye Pilkada Rembang, Bupati H Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Bayu Andriyanto, hari ini mengajukan cuti selama 71 hari ke depan. Masa kampanye akan berlangsung antara 26 September sampai 5 Desember 2020.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 1 Tahun 2018, bupati dan wakil bupati di wilayah yang sama kembali mencalonkan diri, maka wajib cuti di luar tanggungan negara mulai masa kampanye.

“Karena sesuai tahapan dari KPU, kampanye berlangsung dari 26 September hingga 5 Desember 2020, maka kami ajukan cutinya pada tanggal itu. Total 71 hari,“ terang Purnomo.

Dia menjelaskan, cuti diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, paling lambat Selasa (8/9/2020). Nantinya Gubernur akan mengeluarkan persetujuan cuti, 7 hari sebelum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati sudah tanda tangan surat permohonan cuti. Baik via email maupun fisik tertulis, pengajuan cuti sudah kita kirim,“ terang Purnomo.

Dia menambahkan, selain pengajuan cuti Bupati dan Wakil Bupati, Plt Sekretaris Daerah Rembang Achmad Mualif juga mengajukan surat, berisi permohonan pengisian Pejabat Sementara (Pjs) Bupati, menyusul cutinya Bupati dan Wakil Bupati, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

Sesuai ketentuan, yang bisa mengisi Pjs Bupati minimal pejabat pimpinan tinggi madya dari provinsi atau dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah Gubernur Jawa Tengah menerima surat permohonan dari Pemkab Rembang, Gubernur akan meneruskan ke Mendagri sebagai penerbit Surat Keputusan (SK) Pejabat Sementara Bupati.

“Kami mengirim dua surat. Pertama pengajuan cuti dan kedua soal pengisian Pjs Bupati. Tugas kita hanya melaporkan kepada Gubernur. Khusus SK Pjs Bupati dari Menteri Dalam Negeri, atas usulan Gubernur,“ terangnya.

Setelah masa cuti habis pada 5 Desember 2020, otomatis Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto aktif lagi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang, sampai masa jabatan berakhir 17 Februari 2021.

Kabupaten Rembang juga pernah dipimpin oleh Pj Bupati pada Agustus 2015 sampai dengan Februari 2016.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *