PN Semarang Tetapkan PKPU Sementara bagi Tarwi dan CV Pasti Lancar
SEMARANG – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Tarwi, seorang pengusaha di Kabupaten Rembang, serta CV Pasti Lancar. Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Senin, 1 Desember 2025. Melalui putusan perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Sutriyono dan Anggra […]
Continue Reading