Akibat Main Judol, Seorang Anggota Polres Grobogan Diganjar 6 Tahun
Grobogan-Inspirasiline.com. Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, memvonis anggota Polres Grobogan Bripka Slamet enam tahun penjara, pada Senin (16/12/2024). Yang bersangkutan dianggap terbukti menggelapkan uang dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu melanggar kode etik Polri. Ketua Majelis Hakim Subronto menyebut Bripka Slamet melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. […]
Continue Reading