Akibat Main Judol, Seorang Anggota Polres Grobogan Diganjar 6 Tahun

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, memvonis anggota Polres Grobogan Bripka Slamet enam tahun penjara, pada Senin (16/12/2024).

Yang bersangkutan dianggap terbukti menggelapkan uang dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu melanggar kode etik Polri.

Sidang Bripka Slamet anggota Polres Grobogan

Ketua Majelis Hakim Subronto menyebut Bripka Slamet melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sehinga Bripka Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Oleh hakim, terdakwa diberi waktu untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah.

Endang Kusumawati Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya.” Saat ini kami masih berembug dengan keluarga terdakwa” ucap Endang melalui ponselnya, Rabu (18/12/2024).

Diketahui perbuatan Bripka Slamet dalam melakukan tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. Dimana saat ia dipercaya sebagai petugas Primkoppol Polres Grobogan, Bripka Slamet memanipulasi data peminjam. Sedangkan uang yanf digelapkan tersebut digunakan untuk judi online atau judol.

Sementara Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, pada Selasa mengatakan sidang kode etik Polri terkait Bripka Slamet akan ditangani Propam Polres Grobogan. (jkw)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *