Tawuran Lodan, Empat Remaja Jadi Tersangka

NEWS

Penulis: Daryono
REMBANG | inspirasiline.com

EMPAT orang remaja ditetapkan menjadi tersangka terkait insiden perkelahian antarpemuda yang terjadi di Desa Lodan Kulon, Kecamatan Sarang, Rembang, Jumat (31/7) dinihari, bertepatan dengan makam takbir Hari Raya Idul Adha lalu.

Dalam perkelahian derbi antara pemuda dua desa tetangga tersebut, jatuh dua orang korban, salah satunya meninggal dunia beberapa saat usai mendapatkan penanganan medis. Korban meninggal adalah Moh Khafidlin (24), warga RW 1/RT 3, Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang. Sementara korban luka, MI (18), warga Kecamatan Sarang.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menjelaskan, kronologi perkelahian bermula ketika korban bersama dengan salah seorang saksi membeli air minum isi ulang yang tak jauh dari rumahnya. Saat pulang, mereka dicegat oleh rombongan tersangka.

“Saat melewati jalan wilayah Dukuh Mbrau, tiba-tiba diadang oleh para pelaku dan dihantam serta dipukuli,” papar Bambang kepada media, Jumat (7/8).

Korban bersama saksi, imbuh Bambang, melarikan diri dan memberitahukan teman-temannya kalau habis dipukuli. Kemudian setelah itu korban bersama saksi kembali, dengan tujuan membalas dendam. Akhirnya dua kelompok terjadi kejar-kejaran.

Usai bertemu dengan rombongan tersangka, korban dan sejumlah temannya langsung dikeroyok oleh para tersangka pelaku. Dalam perkelahian tersebut, korban dan sejumlah saksi sempat berhasil melarikan diri.

“Kemudian mereka mendapati korban sudah tergeletak dalam keadaan tengkurap di TKP. Karena menderita luka di bagian kepala belakang dan pelipis, korban lalu dilarikan ke Puskesmas Sarang dalam keadaan masih setengah sadar. Sekitar pukul 06.30, selepas Salat Idul Adha, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Puskesmas Sarang,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, atas insiden tersebut sebanyak empat remaja yang masih di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini proses penyidikan terhadap keempat remaja tersebut masih berlanjut. “Empat tersangka adalah SH (19), warga Kecamatan Kragan; MS (17), S (21), dan SJ (19), warga Kecamatan Sarang,” katanya.

Kini keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut. Termasuk sejumlah barang bukti dalam insiden tersebut, salah satunya batu bata warna putih yang ditengarai digunakan untuk melukai korban hingga meninggal dunia.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *