Pemdes Tak Wajib Alokasikan Dana Desa untuk RTLH

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | insiprasiline.com

MULAI 2019-2020, setiap desa di Bumi Sukowati tidak diwajibkàn mengalokasikan anggaran untuk pemugaran rumah tidak layak huni ( RTLH) yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Dua tahun sebelumnya, 2017-2018, ada alokasi anggaran 20% dari DD untuk RTLH. Kini setiap desa, termasuk Desa Cangkol dibebaskan untuk merencanakan penanggulangan kemiskinan sesuai potensi masing-masing.

ANGGOTA BPD Cengkol Sugimin (paling kanan), Kades Suwandi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Plupuh Supriyanto, dan pendamping desa, Indah.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Desa Cangkol Suwandi di sela-sela Musyawarah Desa Sosialisasi RKPDES, APBDES Perubahan, dan Laporan APBDES Semester 1 (Kuartal 1) Tahun 2020, di Balai Desa Cangkol, Senin (10/8).

Suwandi didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Plupuh Supriyanto dan Sekretaris Desa Dardi menjelaskan, 2017-2018 memang ada porsi untuk RTLH dari DD sebesar 20%. Namun sejak 2019-2020 sudah tidak ada kewajiban bagi desa untuk mengalokasikan DD dalam pembangunan RTLH.

Disinggung jumlah RTLH di Cangkol yang masih banyak, kades dua periode ini mengatakan jika hal itu karena penambahan warga miskin. “Misalnya keluarga miskin menikah dengan keluarga miskin, kan jadi keluarga miskin baru. Selamanya akan ada terus yang namanya RTLH. Desa boleh mengalokasikan DD untuk RTLH, dan sebaliknya bila tidak mengalokasikan DD untuk RTLH juga boleh. Kuncinya ada pada musdes seperti ini,” tutur Suwandi.

Musdes membahas perencanaan pembangunan, yang mengarah pada insfrastruktur, pemberdayaan, dan lainnya. Termasuk membahas Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pengentasan kemiskinan bisa saja tidak fokus pada pengentasan RTLH.

“Program pembangunan itu dituangkan dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa(RKPDES) yang dibiayai pada tahun berikutnya. Kebutuhan dana dalam RKPDES disesuaikan APBDES,” ujar Suwandi.

Musdes yang digelar Badan Permusyawaratan Desa tersebut diikuti seluruh ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat, PKK, dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *