Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
SEBANYAK 246 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sragen mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari satu bulan hingga 6 bulan pada momentum HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8). Ada 10 orang di antaranya yang sebenarnya bebas, tapi masih harus menjalani tahanan sebagai pengganti denda yang belum dibayar.
Remisi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No PAS 922.PK.01.01.02/2020 dan SK No PAS.931.PK.01.01.02/2020 tertanggal 17 Agustus 2020. SK tersebut dibacakan saat seremonial penyerahan remisi secara simbolis yang dihadiri Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan para pimpinan daerah (Forkompimda) Sragen.
Usai menyerahkan SK secara simbolis kepada 2 orang napi, Bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. “Kondisi lapas dan rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena penghuninya melebihi kapasitas. Lapas dan rutan menjadi rentan penyebaran Covid-19, terutama sejumlah lapas perempuan di Palembang, Sunggu Minahasa, Salemba, dan Jakarta,” kata Yuni.
Kepala Lapas Klas IIA Sragen Purwoko Suryo Pranoto menjelaskan, dari ratusan napi yang mendapat remisi itu, sebenarnya ada 10 napi yang seharusnya bebas. Tapi karena sebagai pengganti denda, mereka masih harus menjalani tahanan lagi.
Kasi Pembinaan Anak Lapas Klas IIA Sragen Agung Hascahyo menambahkan, dari 246 yang mendapatkan remisi itu, 133 napi di antaranya merupakan napi narkoba dan satu napi perempuan yang juga dari blok narkoba. Sisanya merupakan napi umum. Napi yang berhak mendapatkan remisi itu minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan dan berkelakuan baik. Ada satu napi yang hukumannya terlama 11 tahun,” bebernya.***