Jelang Pilkada, Bawaslu-KPU Ingatkan ASN-Kades Tak Memihak

NEWS

Penulis: Yon Daryono
REMBANG | inspirasiline.com

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang mengingatkan agar aparat sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa (kades) untuk tidak ikut bermain dalam Pilkada 9 Desember 2020. Mereka diminta tetap netral seperti telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu No 1 Tahun 2015.

Peringatan Bawaslu dan KPU disampaikan, menyusul suhu politik di Rembang jelang Pilkada 2020, Desember mendatang mulai memanas. Sejumlah komunitas terlihat mulai merapat ke masing-masing bakal calon.

Komisioner KPU Rembang Mustoffa menegaskan, ada aturan tegas di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 71, tentang larangan bagi ASN, anggota TNI/Polri dan kades untuk menguntungkan salah satu calon dalam gelaran Pilkada.

Jika dilanggar, maka ada sanksi pidana yang mengancam para kades, yaitu di Pasal 188, yang menyatakan setiap pejabat negara, ASN, dan kades yang melanggar ketetapan Pasal 71, diancam dengan hukuman pidana minimal satu bulan dan maksimal enam bulan dan atau denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta.

“Jadi kami imbau, khususnya kades untuk berhati-hati dalam bertindak saat Pilkada. Memilih monggo, tapi jangan sampai memobilisasi massa,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto, yang menyatakan larangan tersebut sudah tegas diatur. Pihak Bawaslu sendiri seringkali mengimbau supaya ASN dan kades bertindak netral, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik.

“Kita sudah seringkali mengingatkan agar ASN dan kades netral. Terakhir kita klarifikasi Camat Pamotan dan Sekcamnya, terkait foto yang beredar dengan salah satu kelompok. Dan ternyata hasilnya bahwa mereka tidak terbukti berpihak,” pungkasnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *