Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PENAHANAN Kepala Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen Suparmi (50) beserta suaminya, Suyadi (54) menjadi pembicaraan masyarakat luas.
Warga Kalijambe yang kenal akrab dengan mantan Kades Suparmi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan jika yang melaporkan itu pasti orang tidak senang dengan yang bersangkutan.
“Namanya orang berusaha, pasti mengharapkan hasil. Soal gagal itu tidak diharapkan semua orang. Saya kasihan, perjalanan hidup Bu Suparmi dan suaminya menjadi tragis. Enam tahun beliau berkuasa di Trobayan, harus berakhir dengan keterpurukan. Ya, itulah perjalanan hidup, yang kita sendiri tidak ngerti ,” ujarnya kepada inspirasiline.com, Sabtu (29/8/2020) pagi.
Mantan Kades Trobayan, Kalijambe, Sragen Suparmi dan suaminya, Rabu (26/8/2020) lalu digelandang ke Kejaksaan Negeri Sragen dan akhirnya ditahan di Mapolres Sragen sebagai tahanan titipan Kejari.
“Bu Suparmi menjanjikan meluluskan pelamar calon perangkat desa (perdes), 2018 lalu, dengan imbalan ratusan juta rupiah. Beliau masih ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar akhir 2019 dan dikalahkan Sadianto, kades Trobayan sekarang,” kata teman baik Suparmi ini.
Informasi yang diterima inspirasiline.com, Suparmi dan suaminya, Suyadi ditahan atas dugaan kasus korupsi bermodus menjanjikan para korban lulus seleksi perdes, dengan imbalan ratusan juta rupiah. Dari 4 pelamar, Suparmi meraup Rp 515 juta sebagai “pelicin”.
Suparmi dan suaminya, Suyadi ditahan setelah usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sragen selama 3 jam. Keduanya tiba di Kejari Sragen, Rabu (26/8/2020), sekira pukul 10.00 untuk menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sragen. Sekira pukul 13.00, keduanya keluar dari Ruang Pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sragen, Rabu (26/8). Setelah dilakukan penelitian berkas, kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Riyadi kepada inspirasiline.com, di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2020).
Agung Riyadi menjelaskan, Suparmi dan suaminya, Suyadi ditahan atas dugaan korupsi bermodus suap saat Suparmi menjabat Kades Trobayan, 2018 lalu.
Modusnya, kedua tersangka mendatangi calon perangkat desa dan meminta sejumlah uang sebagai syarat penerimaan perdes.
Ada 4 orang yang dimintai uang oleh Suparmi melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menipu para korban.
Jumlah uang yang diminta Suparmi bervariasi, ada yang Rp 200 juta, Rp 165 juta, dan Rp 100 juta. Total yang diterima tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata 4 orang tersebut tidak lulus seleksi,” beber Agung Riyadi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf A dan E atau Pasal 11 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***
I?¦ve recently started a site, the information you provide on this web site has helped me tremendously. Thank you for all of your time & work.