Wabup Dedy Endriyatno Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sragen

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

WAKIL Bupati (Wabup) Dedy Endriyatno ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen, per Sabtu (26/9/2020) hingga (5/12/2020) mendatang.

Penunjukan itu resmi berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati Nomor 800/317/001/2020.

BUPATI Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wabup Dedy Endriyatno menunjukkan Piala Adipura yang diraih Kabupaten Sragen, beberapa waktu lalu.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, terhadap bupati atau wakil bupati yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengambil cuti untuk melanjutkan rangkaian tahapan Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye bersama pasangan calon (paslon)-nya, Suroto, sehingga secara yuridis dan legal formal, statusnya masih sebagai bupati.

Sudah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Yuni Sukowati mengambil cuti untuk melakukan kampanye mulai Sabtu (26/9/2020) hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), saya sudah menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt Bupati untuk menggantikan tugas-tugas saya selama cuti,” tutur Yuni.

Terkait kewenangan, Plt Bupati Dedy Endriyatno memiliki kewenangan menjalankan tugas. Namun untuk kebijakan strategis di luar keuangan daerah dan persona kepegawaian harus tetap berkoordinasi dengan Bupati.

Yuni menjelaskan, di Sragen hanya Bupati yang maju Pilkada, maka penunjukan Plt bisa langsung oleh Bupati tanpa harus ada surat dari Mendagri atau Gubernur.

“Di Sragen, Wabup tidak mencalonkan diri dalam Pilkada, sehingga bupati hanya memberi surat tugas sebagai pelaksana tugas harian atau Plt kepada Wabup,” ujar putri sulung mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono ini.

Plt Bupati yang ditunjuk akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sragen mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang.

“Selama melaksanakan tugas dan wewenang bupati, Plt Bupati tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Bupati Sragen,” tandasnya.

Wabup Dedy Endriyatno yang telah ditunjuk sebagai Plt Bupati Sragen  mengatakan, siap menerima perintah yang diamanatkan undang-undang dan akan melakukan yang terbaik untuk Sragen.

“Akan saya jalankan program-program yang sudah direncanakan sebelumnya. Tentunya sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *