Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
TIM Kampanye Joswi, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Pilkada Sukoharjo melaporkan W, salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Tawangsari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.
ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sosial Kecamatan Tawangsari ini diketahui mengunggah status di media sosial WhatsApp, berisi gambar Wiwaha Aji Santoso, calon bupati nomor 2 yang mengajak mencoblos Paslon 1 (EA).
Ketua Divisi Pelaporan Tim Pemenangan Pasangan Joswi Dableg SS, saat memberikan laporan kepada Bawaslu Sukoharjo mengatakan, perbuatan yang dilakukan ASN itu dianggap pelecehan.
“Kami melihat gambar yang diunggah tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye negatif. Karena tidak hanya dilihat secara pribadi, namun juga bisa dilihat banyak orang dengan kata lain tersebar luas,” ungkapnya, Selasa (29/9/2020).
Selain gambar kampanye negatif pada status W, Dableg SS juga menyertakan contoh pelanggaran lain yang dilakukan ASN Pemkab Sukoharjo, yakni status sejumlah pejabat ASN yang berfoto bersama Calon Wakil Bupati Agus Santosa.
“Ada juga yang klik ‘like’, yang dilakukan sejumlah ASN di akun Instagram Calon Bupati Etik Suryani,” cetusnya.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan, laporan yang disampaikan Tim Joswi masuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, akan menjadi bahan kajian dan segera ditindaklanjuti.
“Kami dari Bawaslu menjamin apa pun bentuk laporan yang disampaikan masyarakat terkait Pilkada, akan langsung ditindaklanjuti,” ungkap Eko Budiyanto.
Lebih lanjut Komisioner Bawaslu Sukoharjo itu juga kembali mengingatkan pada ASN, untuk berhati-hati pada masa kampanye seperti sekarang ini.
“Terdapat sejumlah larangan yang perlu diketahui, di antaranya larangan memasang spanduk promosi paslon, menghadiri deklarasi paslon, baik itu tanpa menggunakan atribut parpol, menempel stiker atau atribut paslon, larangan menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan paslon, dan larangan menjadi narasumber dalam kegiatan politik,” papar Eko.
Sedangkan yang berhubungan dengan media sosial, ASN dilarang mengunggah “like”, komentar, dan sejenisnya serta menyebarkan gambar atau visi-misi paslon, dan dilarang foto bersama calon.
“Beberapa larangan itu sesuai dengan dasar hukum UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Perbawaslu No 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye,” tandasnya.***
pharmacie en ligne france fiable https://kamagraenligne.shop/# pharmacie en ligne france livraison internationale
http://azithromycinca.com/# buy doxycycline online 270 tabs
average price of doxycycline
purchase amoxicillin online: amoxil online – where can i buy amoxicillin over the counter uk
cost of amoxicillin 875 mg