Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PEREDARAN narkotika dan obat-obatan adiktif (narkoba) di Kabupaten Sragen masih memprihatinkan. Setidaknya sejak awal tahun hingga September, tercatat 20 kasus yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Hal ini terungkap saat pemusnahan barang bukti 45 perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (30/9/2020).
Pemusnahan dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sragen dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinyo Redy Benny Ratag, disaksikan pejabat dari Pengadilan Negeri (PN), Rumah Penyimpanan Barang Rapasan (Rupbasan), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Polres, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.
“Dari 45 kasus, 20 di antaranya masalah narkoba, dengan barang bukti sabu-sabu 9,1 gram. Kemudian barang bukti 6.113 butir pil koplo trihexyphenidyl,” ungkap Kajari Sinyo Redy Benny Ratag sebelum melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Sragen, Rabu (30/9/2020).
Jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara di-blender itu meningkat dari tahun lalu yang hanya 3,8 gram. Sementara pil koplo yang dimusnahkan dari tahun lalu hanya selisih 84 butir lebih sedikit.
Selain barang bukti narkoba, ikut dimusnahkan 4 perkara tindak pidana kehutanan (ilegal logging). Kemudian 21 tindak pidana pencurian, perjudian, dan pelindungan anak, gergaji tangan satu buah, arit (sabit) dua buah, peralatan perjudian jenis dadu satu set, linggis dua buah, dan pakaian sembilan potong.
Kemudian peralatan isap atau konsumsi sabu-sabu (bong), korek api bungkus plastik, serta kotak rokok narkotika. Sebanyak 13 unit handphone berbagai merk.
“Ini semua kasus yang kita tangani sejak awal tahun sampai saat ini,” ujarnya.
Adapun pemusnahan barang bukti tindak kriminal dan penyakit masyarakat ini dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar. Untuk sabu-sabu dilarutkan dalam air.
Masih Ditangani
Sinyo Redy Benny Ratag mengakui, sampai kini masih ada sejumlah kasus yang masih ditangani. Pihaknya tidak bisa menyebutkan secara rinci kasus yang tengah diproses Kejari Sragen.
“Kalau pidana umum kita harus menunggu putusan pengadilan. Jadi kita tidak tahu berapa kasus lagi. Semua kasus diproses, jadi tidak bisa menyebut berapa kasus lagi,” tandasnya.
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sragen Suhardi mengatakan, teknis pemusnahannya dengan cara berbeda-beda. Untuk narkoba dan obat-obatan dengan cara di-blender supaya tidak memungkinkan dipakai ulang.
Untuk barang bukti kain dan sejenisnya dibakar. Ponsel dihancurkan dengan palu sampai rusak. Besi dipotong dengan alat supaya tidak bisa digunakan lagi.***