Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi melimpahkan berkas kasus perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar (Pungli) Seleksi Penerimaan Perangkat Desa (Perdes) Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen tahun 2018 yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Suparmi (50) beserta suaminya, Suyadi (52) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi membenarkan bahwa berkas perkara dugaan kasus korupsi istri-suami itu dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang, dua hari lalu.

“Kalau sidangnya menunggu penetapan Hakim Tipikor. Kemungkinan satu minggu setelah pelimpahan sudah keluar jadwal sidang,” ungkap Agung Riyadi ketika dihubungi inspirasiline.com, Minggu (4/10/2020) pagi.

Dikatakan, kasus itu sudah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, sidang pertama pembacaan dakwaan. “Biasanya digelar secara daring, karena pandemi Covid-19 ini. JPU dan terdakwa tetap di Kejari Sragen, Majelis Hakim di PN Tipikor Semarang,” jelasnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi ini, status tersangka naik sebagai tahanan titipan Lembaga Pemasyarakatan (LP), namun karena pandemi, posisinya dititipkan di Polres Sragen.
Mantan Kades Trobayan, Kalijambe, Sragen, Suparmi dan suaminya, Suyadi sudah ditahan sejak akhir Agustus 2020 lalu, atas dugaan pungli Seleksi Penerimaan Perdes 2018.
Modus tersangka mendatangi calon korban dan meminta sejumlah uang sebagai syarat masuk dalam penerimaan Perdes Trobayan. Ada 4 orang calon perdes yang didatangi dan dimintai uang oleh Suparmi melalui tim yang sengaja dibentuk untuk memuluskan rencananya.
Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang diminta Rp 200 juta, Rp 150 juta, dan Rp 100 juta. Total yang diterima tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata tiga calon perdes tidak lulus.
Akhirnya setelah negosiasi dan tersangka tidak mau mengembalikan uang, tiga calon Perdes Trobayan tersebut melaporkan ke Polres Sragen.
Peran Suyadi membentuk tim. Sementara anggota tim saat ini statusnya masih saksi.
Barang Bukti
Selain menahan kedua tersangka, Agung Riyadi membeberkan, Kejari juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kuitansi, surat rekomendasi ketua panitia dan dokumen terkait Seleksi Penerimaan Perdes Trobayan.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf A dan E, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kita lihat di persidangan nanti, apakah masuk pemerasan, gratifikasi, atau suap. Terkait pengembalian uang oleh tersangka, menjadikan hal yang meringankan. Perkara tetap berjalan,” tuturnya.***