Lokakarya Mini UMKM Fasilitasi Perizinan PIRT

NEWS

Penulis: Budhy HP
Editor: Dwi NR

ANEKA kue dan jajanan hasil home-made Komunitas Masyarakat Pembuat Aneka Kue (Kompak) Temanggung digelar di sebuah Lokakarya Mini di Gedung Balai Penyuluhan Keluarga Berencana, Kecamatan Temanggung, Kamis (8/9/2020).

DIAN Suprayitno, peserta Lokakarya Mini menunjukkan kemasan rice bowl Mi Ayam Goreng kreasinya yang sedang diajukan izin PIRT-nya.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Perindagkop dan UMKM) Kabupaten Temanggung.

Sejumlah anggota Kompak dari Kelurahan Jampiroso menyajikan hasil usaha masing-masing. Di antaranya onde-onde, kue lapis, apem, dan bolu kukus, serta aneka minuman yang dikemas menarik.

Sampel makanan dan minuman tersebut untuk ditunjukkan kepada sesama anggota Kompak agar saling mengenal hasil usaha masing-masing, serta meminta fasilitasi Dinas Perindagkop danUMKM untuk mendapatkan berbagai legalitas administrasi terkait produk mereka.

Pada kebanyakan hasil usaha rumahan ini belum memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), yaitu izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

MI Ayam Goreng kreasi Dian Suprayitno, dalam kemasan rice bowl menarik, karena praktis dan higienis.

Kewenangan DPMPTSP
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Temanggung Rahmaningrum Widi Apsari kepada inspirasiline.com mengatakan, penerbitan Sertifikat PIRT menjadi  kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP).

“Sebelum mendapatkan Sertifikat PIRT harus mengikuti pelatihan teknis serta uji laboratorium atas produk pangan tersebut,” katanya.

Rahmaningrum menjelaskan, BPOM harus menguji produk makanan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga, karena makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia. Produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.

“Jadi fungsi dan tujuan dari penerbitan Sertifikat PIRT adalah sebagai jaminan bagi konsumen mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri.,” ujarnya.

Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dulu dari Dinas Kesehatan setempat.  Pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB), yang meliputi Keamanan Pangan dan Manajemen Usaha.

Salah satu peserta Lokakarya Mini, Dian Suprayitno memiliki inovasi home-made di saat pandemi Covid-19 berupa Mi Ayam Goreng yang dikemas dalam rice bowl berbentuk silinder. Inovasi ini dikaitkan dengan cara pemasarannya secara online, sistem pesan-antar bayar atau Cash on Delivery (COD).

Dari penampilan kemasan, maka konsumen dapat membaca bagaimana tingkat higienitas dan sanitasinya. Selain itu, konsumen juga dapat menilai bagaimana pengendalian proses untuk keamanan pangan.

Lokakarya Mini juga memberikan pemahaman kepada produsen olahan pangan tentang label halal serta menjelaskan bagaimana proses perizinan yang harus ditempuh ketika hasil produksi akan dimintakan Sertifikat PIRT.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *