Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen terus gencar melakukan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan sejumlah relawan ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober dan akan berakhir 14 Oktober 2020 mendatang.
Memasuki hari ke-7 operasi, dilakukan Apel Gelar Pasukan di Alun-alun Sasono Langen Putra, Sragen, Sabtu (10/10/2020). Apel dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen Dedy Endriyatno.
Usai apel gelar pasukan, seluruh tim langsung bergerak sesuai dengan wilayah tugas masing-masing.
Plt Bupati Sragen Dedy Endriyatno menerangkan, operasi terstruktur dan masif ini bertujuan menegakkan disiplin protokol kesehatan lantaran kasus Covid-19 di Sragen meningkat, sementara kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan justru menurun.
“Ada upaya yang lebih serius, dilakukan secara terpadu dan gabungan. Bagaimana action itu bisa mengedukasi masyarakat. Bukan dilihat dari operasinya, melainkan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan,” ungkap Dedy saat memberikan sambutan.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang bebas beraktivitas tanpa memedulikan disiplin protokol kesehatan. Untuk itu, sasaran operasi kali ini lebih ditekankan di pusat keramaian seperti pertokoan, warung/restoran, dan warga pengguna jalan.
“Tujuannya menekan angka Covid-19, sehingga Sragen yang menjadi zona oranye berubah menjadi zona hijau. Masih banyak warga yang tidak pakai masker. Operasi simpatik ke tempat ibadah juga menemukan masih ada yang tidak pakai masker dan belum jaga jarak. Itu menunjukkan penurunan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Utamakan Edukasi
Dedy menegaskan, operasi gabungan ini lebih mengutamakan edukasi, dibanding sanksi sosial maupun denda administrasi.
“Lebih banyak edukasi kepada masyarakat. Sanksi sosial berupa pengucapan Pancasila, pushup, atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diberikan saat masyarakat membawa masker tapi tidak dipakai,” tuturnya.
Sementara sanksi denda administrasi menjadi pilihan paling akhir dan diberikan kepada masyarakat ketika tidak membawa masker sama sekali atau melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang berat.
Selain penggunaan masker, pada operasi gabungan yang digelar sepanjang 10 hari ini juga ditekankan wajib ada penyediaan tempat cuci tangan bagi toko/swalayan/fasilitas umum/warung/rumah makan, hingga disiplin menjaga jarak.
Oleh karena itu, Dedy mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama menuju Kabupaten Sragen zona hijau, dengan melakukan langkah-langkah preventif yang telah disiapkan secara matang.
“Semua elemen bergerak dan masyarakat juga penting untuk kesadarannya, untuk bisa mengubah keterpaksaan menjadi sebuah kebiasaan dan termotivasi,” harap Dedy.
Selain apel gelar pasukan dan operasi gabungan, juga dilakukan edukasi berupa simulasi penanganan pasien suspek Covid-19 yang pingsan di tempat umum.***