Dua Pasangan Cabup-Cawabup Sukoharjo Laporkan Penerimaan Dana Kampanye

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Pilkada Sukoharjo 2020.

Sumbangan dana kampanye pasangan Etik Suryani-Agus Santosa (EA) mencapai Rp 590 juta, sementara pasangan Joko “Paloma” Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi) senilai Rp 239.384.000.

Masing-masing kontestan pada pilkada wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Sukoharjo. Selanjutnya, KPU Sukoharjo mengumumkan LPSDK setiap pasangan calon lewat website kpud-sukoharjokab.go.id agar bisa diketahui publik.

Sumbangan dana kampanye paslon EA pada Pilkada Sukoharjo yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya mencapai Rp 590 juta. Tidak ada sumbangan dana kampanye dari paslon, partai politik (parpol), atau gabungan parpol. Begitu juga pihak lain kelompok dan pihak lain badan hukum swasta.

Sebaliknya, sumbangan dana kampanye pasangan Joswi berasal dari paslon senilai Rp 12 juta, parpol atau gabungan parpol senilai Rp 143.384.000, serta pihak lain perseorangan senilai Rp 84 juta.

Total sumbangan dana kampanye pasangan Joswi senilai Rp 239.384.000. Semua sumbangan dana kampanye pasangan Joswi berupa barang.

Tiga Laporan
Komisioner Divisi Teknis KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, setiap paslon peserta pilkada wajib menyerahkan tiga laporan dana kampanye selama bergulirnya masa kampanye.

Ketiga laporan itu meliputi laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon Pilkada Sukoharjo.

“Kedua pasangan calon telah menyampaikan laporan awal dana kampanye pada awal Oktober. Sekarang, mereka wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” katanya.

Pria yang akrab dengan sapaan Bani itu menyampaikan, penyelenggara pemilu membatasi pengeluaran penggunaan dana kampanye paslon selama masa kampanye. Langkah ini untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana kampanye selama masa kampanye.

baca juga:  Dishub Sragen Melakukan Persiapan Menghadapi Arus Mudik 2022

Sesuai kesepakatan pasangan calon, pengeluaran dana kampanye ada pembatasan maksimal senilai Rp 23.378.334.000.

Audit Independen
“Setelah masa kampanye rampung, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bakal melalui proses audit oleh akuntan publik independen. Hal ini untuk membangun transparansi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon,” ujarnya.

Lebih jauh, Bani menambahkan, kedua paslon Pilkada Sukoharjo wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat satu hari setelah masa kampanye selesai. Masa kampanye pilkada rampung pada 5 Desember.

Anggota Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan, setiap kandidat wajib menyerahkan tiga laporan dana kampanye kepada penyelenggara pemilu, sehingga masyarakat juga mengetahui nominal penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *