Pengadilan Agama Sragen Catat Empat Kasus Perceraian Gegara Nikah Paksa

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

FENOMENA tingginya angka perceraian di Kabupaten Sragen mencuatkan fakta menarik. Dari ribuan pasangan yang mengakhiri rumah tangganya di persidangan, ada empat kasus gugat cerai dengan alasan nikah paksa.

Data di Pengadilan Agama (PA) Sragen, dari 1.445 kasus perceraian yang sudah diputus Januari-September 2020, ada empat istri yang memutuskan mengakhiri mahligai rumah tangganya dengan perceraian gegara nikah paksa.

Ketua PA Sragen Lanjarto melalui Panitera Muda Hukum Amir menyebutkan, memang ada empat kasus gugatan cerai akibat alasan nikah paksa.

Istri memutuskan menggugat cerai, karena tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangganya. Setelah diklarifikasi, ternyata rumah tangganya berawal dari pernikahan paksa dengan kata lain membangun rumah tangga tanpa didasari cinta.

“Ada yang memang nikahnya dijodohkan, kemudian ketika berumahtangga merasa tidak ada kecocokan. Lalu ada juga yang beralasan menikahnya karena tekanan,” ujar Amir kepada inspirasline.com, belum lama ini.

Yang menarik lagi, gugatan cerai itu didasari atas alasan pernikahannya terpaksa. Seperti terpaksa dinikahkan, karena kepergok warga sedang berduaan, sehingga sanksinya dinikahkan atau dalam istilah Jawa digropyok.

“Biasanya bukan suami istri kepergok warga, lalu digropyok, akhirnya harus dinikahkan. Tapi tidak saling mencinta, akhirnya memutuskan bercerai,” tuturnya.

Kemudian dalil lainnya, alasan nikah dipaksa. Itu terjadi pada pernikahan pasangan yang belum siap, tapi terjadi kecelakaan atau hamil duluan.

Setelah menikah, karena belum siap mental, akhirnya cekcok dan tak ada keharmonisan, sehingga perceraian menjadi pilihannya.

Sudah Diputus
Amir menjelaskan, gugatan cerai empat kasus nikah paksa itu sudah diputus beberapa waktu lalu. Empat kasus itu hanya bagian kecil dari total 1.445 permohonan cerai yang sudah dikabulkan PA Sragen hingga akhir September 2020 ini.

Ditambahkan, untuk kasus perceraian, permohonan yang diajukan penggugat tak sertamerta langsung dikabulkan. Menurutnya, PA tetap berupaya memediasi kedua belah pihak terlebih dulu.

Namun ketika mediasi yang dilakukan tak bisa mendamaikan dan pasangan tetap kekeuh bercerai, baru kemudian dilanjutkan dengan pokok materi sidang.

“Tetap kita upayakan mediasi dulu dengan meminta dalil dari saksi-saksi. Tapi kadang ketika dimediasi pertama, kedua, ketiga ternyata mereka sudah bulat untuk cerai, ya kami tidak bisa berupaya lagi. Biasanya kalau sudah bulat akan dilanjutkan ke sidang. Tapi kadang ada juga yang bisa dimediasi dan rujuk kembali,” paparnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *