Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
DALAM kurun waktu dua bulan, Satres Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 70 gram narkotika jenis sabu.
Dari puluhan gram sabu tersebut, terdapat delapan orang tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka yang diamankan adalah berinisial AMR, GW, AN, AA, SHP, D, BN, dan HP.
Dalam gelar perkara, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas membenarkan bahwa 70 gram barang haram jenis sabu yang diamankan itu merupakan hasil pengungkapan dua bulan terakhir, dari akhir September hingga awal November 2020.
“Delapan tersangka ini hasil pengembangan di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Terbongkarnya jaringan narkotika itu berawal dari penangkapan AMR di Desa Mayang, Gatak, pada 19 September 2020. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 55 gram sabu-sabu,” ungkap Kapolres, Rabu (18/11/2020).
Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan kembali menangkap satu orang pelaku berinisial AN di Dukuh Pulorejo, Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo pada 28 September 2020.
“Setelah dilakukan pengembangan lagi, berhasil menangkap tersangka AA di Dukuh Demalang, Desa Kudu, Kecamatan Baki dengan barang bukti 0,52 gram sabu-sabu pada 8 Oktober 2020,” ujarnya.
Selang satu pekan, SHP ditangkap di jalan di Dukuh Brontowiryan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin menjelaskan, delapan tersangka yang diamankan ini merupakan satu jaringan.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 (1) juncto Pasal 114 (1), Pasal 127 (1) Pasal 131 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.***