Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
SEBAGAI bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak (WP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen memberikan reward kepada WP yang telah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pengundian hadiah berlangsung di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (24/11/2020).
Pengundian hadiah disaksikan Kepala BPPKAD Kabupaten Sragen Dwiyanto, 20 camat serta saksi dari Dinas Sosial Sragen, kepolisian, dan perwakilan notaris.

Ragam hadiah tahun 2020 ini, di antaranya empat unit sepeda motor, empat sepeda MTB, 10 unit TV LED 32 inci, 10 unit lemari es, 10 mesin cuci, 10 speaker aktif, 10 kipas angin, dan 25 unit kompor gas.
Desa/Kelurahan
Kepala BPKPD Sragen Dwiyanto menyampaikan, selain kepada wajib pajak, reward juga diberikan kepada desa/kelurahan sekaligus petugasnya yang lunas PBB.
“Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada kecamatan, desa, dan seluruh petugas pemungut atas realisasi penerimaan PBB tahun 2020,” ungkapnya.
Dwiyanto menambahkan, tahun 2020 ini, ada dua kecamatan yang sudah lunas sejak Mei lalu, yaitu Kecamatan Gesi dan Kecamatan Mondokan. Sementara lunas sejak September lalu, ada Kecamatan Jenar, Tangen, dan Sambirejo.
Reward kepada petugas adalah berupa uang tunai yang dikirim langsung ke rekening penerima. Besarannya sesuai dengan waktu pelunasan bayar PBB.
“Kita juga berikan hadiah berupa uang kepada petugas, baik dari kecamatan maupun di desa itu, semua ada kriterianya. Sudah ditransfer atau secara nontunai ke mereka yang sudah berkontribusi terhadap pelunasan di wilayah masing-masing, sesuai dengan besarnya kontribusi, sesuai dengan waktunya kapan,” ujarnya.
Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, 85 persen PBB di Kabupaten Sragen sudah lunas. Sementara sisanya diharapkan lunas di pengujung tahun 2020.
“Dari 490 ribu wajib pajak, 420 sudah lunas di bulan Mei ataupun September. Artinya 85 persen sudah lunas. Sisanya bisa lunas di pengujung tahun ini,” harap Dwiyanto.
Dia meminta kepada para camat untuk bisa menginformasikan kepada warganya masing-masing supaya segera melunasi hingga akhir tahun.
Tahun ini, lanjut Dwiyanto, telah ada program bebas bayar denda atau penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Program ini akan berlaku hingga Desember 2020.
423.694 WP
Sementara Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak BPKPD Sragen Edy Purwanto memaparkan, jumlah wajib pajak PBB yang berhak mengikuti undian mencapai 423.694 WP.
“Kegiatan ini memberikan penghargaan kepada masyarakat atau wajib pajak PBB yang telah taat dengan membayar lunas PBB sampai jatuh tempo,” katanya.
Edy Purwanto menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada desa, kelurahan, dan kecamatan yang lunas dalam pembayaran PBB-nya, serta menjadikan motivasi wajib pajak untuk lunas sebelumĀ jatuh tempo pembayaran PBB.***
