Selama PSBB, Polres Sragen Tidak Terbitkan Izin Keramaian Apapun

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

POLRES Sragen siap mengawal dan mengamankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (11/1/2021) sampai Senin (25/1/2021) mendatang, termasuk soal larangan hajatan.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi meminta masyarakat untuk menaati dengan tidak menggelar kegiatan hajatan selama kurun waktu dua pekan selama PSBB. Jika nekat, maka tindakan tegas pembubaran akan langsung dilakukan.

Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP Yuswanto Ardi menyusul terbitnya Instruksi Bupati Sragen soal pembatasan kegiatan masyarakat selama PSBB 11-25 Januari 2021.

BUPATI Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Kapolres AKBP Yuswanto Ardi memastikan, tidak akan memberikan izin keramaian ataupun rekomendasi untuk pengamanan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan massa.

“Terkait hajatan, jelas diatur di Peraturan Bupati (Perbup), setiap ada keramaian harus ada asesmen dari Satgas Covid-19. Untuk dua pekan ke depan, kita pastikan seluruh permintaan gelaran hajatan apapun bentuknya tidak akan dilayani,” ungkapnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mewanti-wanti masyarakat untuk menaati aturan larangan menggelar hajatan selama PSBB. Tak hanya pembubaran, penerapan sanksi pidana juga menanti bagi warga yang nekat melanggar.

Mereka yang nekat melanggar aturan, termasuk menggelar hajatan, bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan. Karenanya, AKBP Yuswanto Ardi sangat berharap kesadaran dan ketaatan masyarakat agar terhindar dari sanksi hukum.

“Pasti sanksinya pembubaran. Kita berharap tidak ada sanksi lebih lanjut, misalnya penegakan hukum dengan UU Karantina Kesehatan. Bisa saja diterapkan, misalnya sudah diingatkan tapi tetap dilaksanakan. Meskipun kami prediksi kemungkinannya kecil di Sragen,” paparnya.

Operasi Yustisi
AKBP Yuswanto Ardi  juga menegaskan, Polres bersama Satgas Covid-19 Kabupaten akan terus melakukan monitoring pelaksanaan aturan ini. Di antaranya dengan kembali menggencarkan operasi yustisi pada akhir pekan.

“Kita gelar operasi yustisi, kita fokuskan pada weekends. Patroli juga akan kita tambah frekuensinya, terutama pada malam hari,” ujarnya.

KAPOLRES Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan, selama PSBB 11-25 Januari 2021, pemerintah mengeluarkan larangan menggelar hajatan menyusul keputusan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali.

Menurutnya, kebijakan itu berlaku di semua daerah, tidak hanya di Sragen. Sanksi tegas dari denda hingga pembubaran akan diterapkan petugas jika masih terdapat warga yang nekat menggelar hajatan.

“Kami sudah mengeluarkan instruksi bupati untuk penerapan PSBB di Sragen. Beberapa poin di antaranya adalah pembatasan kegiatan, selama tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang tidak boleh ada hajatan,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Yuni, panggilan akrab Bupati Sragen menguraikan, pihaknya sudah menerbitkan Instruksi Bupati Sragen bernomor 360/016/O38 /2021 yang mengatur pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sragen.

SE itu diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0000429 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Di antaranya kegiatan keagamaan maksimal 50 persen dari kapasitas, untuk sektor kerja 75 persen kita terapkan work from home (WFH), semua pasar/toserba maksimal jam 19 sudah tutup. Kemudian semua pertemuan atau arisan ditiadakan,” imbuhnya.

Khusus terkait hajatan, pihaknya secara tegas meminta masyarakat meniadakan rencana hajatan selama dua pekan PSBB. Pun bagi yang sudah telanjur dijadwalkan, dimohon bisa ditunda dan dibatalkan terlebih dulu.

Sebab hal itu semata-mata demi keselamatan bersama. Sanksi hingga pembubaran akan diberlakukan jika masih ada warga yang nekat menggelar hajatan.

Yuni juga meminta masyarakat untuk bersabar, mengingat pembatasan ini tentunya sangat berdampak, terutama bagi sektor perekonomian. Pemberlakuan pembatasan semata-mata dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Sragen maupun nasional.

“Kalau kita tidak melakukan action seperti ini, sampai kapan lagi. Dan ini kan berlaku di semua daerah,” tandas orang nomor satu di Bumi Sukowati ini.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *