Langgar PSBB, KTP Pedagang-Pembeli Bakal Disita

NEWS

Pembeli: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen mulai Senin (11/1/2021) akan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pedagang dan pembeli yang tak melaksanakan protokol kesehatan. Langkah ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

MUSPIMCAM Plupuh melakukan sosoalisasi PSBB di Toko Sari Makmur di Dukuh Mrakean, Desa Sambirejo. || KLIK gambar untuk menonton VIDEO-nya.

Disperidang Sragen akan memperketat pengawasan aktivitas pedagang di 47 pasar tradisional. Bagi pedagang yang kedapatan tak memakai masker, bukan hanya KTP-nya disita, namun juga akan dilaporkan ke Satgas Covid-19 Sragen untuk mendapatkan sanksi tegas.

Kepala Disperindag Sragen Tedi Rosanto menjelaskan, pasar tradisional menjadi salah satu wilayah yang terkena pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang lebih dikenal dengan PSBB.

Tedi Rosanto juga mengatakan, sudah memerintahkan lurah pasar untuk menyosialisasikan PSBB dan mengimbau agar protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.

MUSPIMCAM Plupuh menyosialisasikan PSBB di tempat hajatan warga di Desa Ngrombo. || KLIK gambar untuk menonton VIDEO-nya.

Tedi Rosanto meminta lurah pasar harus tegas kepada pedagang dan pengunjung pasar agar taat protokol kesehatan. Bila ada pedagang dan pengunjung yang melanggar, KTP mereka akan disita dan diarahkan ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk mendapat sanksi tegas.

“Kedua, lurah pasar mengimbau pengunjung pasar agar belanja secara cepat. Setelah selesai langsung meninggalkan pasar dan tidak berkerumun. Diusahakan supaya berbelanja secara online dengan fasilitas Joxi atau Go Shop,” ujarnya.

Pengeras Suara
Tedi menjelaskan, dua upaya tersebut disampaikan lurah pasar lewat pengeras suara yang tersedia di pasar.

Dia mencatat, dari 47 pasar tradisional yang dikelola Disperindag, hanya ada 15 pasar tradisional di antaranya yang memiliki fasilitas pengeras suara.

“Imbauan itu dilakukan terus-menerus setiap hari dengan pengeras suara,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindag Sragen Tedi Rosanto saat menyosialisasikan Instruksi Bupati Sragen No.360/016/038/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang lebih dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Bunder, Sragen, Sabtu (9/1/2021).

Tidak hanya Kepala Disperidag Sragen Tedi Rosanto saja yang menyosialisasikan Instruksi Bupati tentang PSBB di Kabupaten Sragen, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspimcam) Plupuh yang dpimpin Camat Sumarno juga blusukan ke pasar, toko, rumah makan dan warung untuk menyosialisasikan PSBB.

Muspimcam Plupuh juga singgah di Minimarket Sari Makmur di Dukuh Mrakean, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh menyosialisasikan PSBB.

“Saya minta selama 14 hari, mulai Senin (11/1/2021) sampai Senin (25/1/2021), semua masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan tidak keluar rumah kalau tidak penting sekali. Hal itu dimaksudkan, agar situasi segera normal kembali seperti sebelum adanya Covid-19,” kata Camat Plupuh Sumarno kepada inspirasiline.com seusai menyosialisasikan PSBB di Toko Sari Makmur, Mrakean, Sambirejo, Sabtu (9/1/2021).***

Bagikan ke:

1 thought on “Langgar PSBB, KTP Pedagang-Pembeli Bakal Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *