Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
PENGURUS Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memberikan keringanan pembayaran pajak daerah selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali, 11-25 Januari.
Sektor penyokong pariwisata seperti hotel dan restoran kehilangan pemasukan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB pada 11 Januari-25 Januari.
Ketua PHRI Sukoharjo Oma Nuryanto mengatakan, bisnis restoran paling terdampak akibat pembatasan jam operasional maksimal pukul 19.00. Pengelola atau pemilik restoran kehilangan pendapatan selama dua pekan penerapan PPKM.
“Malam hari menjadi waktu paling ramai untuk restoran. Pengunjung malam hari lebih banyak ketimbang siang hari. Jika jam operasional dibatasi, otomatis pengelola restoran kehilangan pendapatan setiap hari,” ungkapnya, Senin (11/1/2021).
Karena itulah, PHRI Sukoharjo memandang perlu ada keringanan pajak bagi mereka. Usaha restoran paling banyak berada pada kawasan Solo Baru, yang menjadi pusat bisnis terbesar Solo Raya.
Kembang-Kempis
Restoran dan rumah makan, mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar harus menghentikan aktivitas atau menutup usahanya pada malam hari, menyesuaikan kebijakan PPKM.
Begitu pula dengan kondisi perhotelan yang terpukul akibat gerusan pandemi Covid-19. Bisnis perhotelan kembang-kempis sejak awal masa pandemi Covid-19. Kondisi itu makin buruk dengan penerapan PPKM.
“Kondisi hotel tak jauh beda. Karyawan bekerja oglangan (bergiliran) selama sebulan. Dua pekan masuk, kemudian dua pekan libur. Ini solusi alternatif agar tak ada karyawan yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.
Untuk itu, Ketua PHRI Sukoharjo meminta agar pemerintah kembali mengambil kebijakan dispensasi fiskal atau pajak untuk para pelaku usaha perhotelan dan restoran. Dispensasi fiskal itu berupa pengurangan, pembebasan, dan penundaan jatuh tempo pajak.
Bantuan Pemerintah
Kebijakan tersebut pernah diambil pemerintah saat awal masa pandemi Covid-19. Hal ini untuk meringankan beban para pelaku usaha perhotelan dan restoran lantaran masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kalau bisa ada kebijakan serupa saat awal masa pandemi Covid-19. Kami sudah berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan roda bisnis agar tetap berjalan. Jika tak ada bantuan dari pemerintah, usaha kami bakal sia-sia,” paparnya.
Pada 2020, Pemkab Sukoharjo memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Beberapa pajak daerah yang mendapat dispensasi fiskal seperti pajak hotel dan restoran, parkir, hingga PBB.
Penghapusan pajak hotel, saat itu lantaran minimnya pemasukan hotel selama masa pandemi Covid-19. Sementara target pajak reklame dan parkir dikurangi, mulai 25 persen hingga 75 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto mengatakan, pemerintah masih melakukan kajian secara mendalam terkait kebijakan dispensasi fiskal lantaran berpengaruh terhadap pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo.
Dia memahami kondisi riil bisnis perhotelan dan restoran yang bertahan sekuat tenaga di tengah gerusan pandemi Covid-19.***