Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
S (37), seorang pria warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerjo, Jawa Timur ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blora, Polda Jawa Tengah, Kamis (7/1/2021) malam lalu, di pinggir jalan raya Blora-Purwodadi Km 14, tepatnya di depan Terminal Ngawen.
Didampingi Kabag Ops Kompol Supriyo, Kasat Narkoba AKP Hartono, dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, S ditangkap lantaran diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka S ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama di hadapan awak media, saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Rabu (13/1/2021).
Kapolres menjelaskan, pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok, selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat sekitar 3,05 gram.
Selain itu, juga ada uang tunai Rp 100.000, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam, dan 1 (satu) buah celana jins merek Cardinal warna biru tua.
Kejadian tindak pidana narkoba tersebut bermula ketika pada Kamis (7/1/2021), sekira pukul 16.00. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Terminal Ngawen.
Selanjutnya, Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 19.00, melintas seseorang yang dicurigai turun dari bus di depan Terminal Ngawen. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Wiraga.
Selanjutnya, AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Blora agar jangan main-main dengan narkoba. Karena selain merupakan barang haram, mengonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya melanggar undang-undang yang akan dipidanakan.
Selain itu, kepada para orangtua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak-anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan, apalagi sampai mengonsumsi narkotika.
“Untuk para orangtua agar hati-hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah Kabupaten Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat,” tambah Kapolres Blora AKBP Wiraga.
Menurut pengakuan tersangka S, dirinya baru kali pertama melakukan transaksi di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di Terminal Ngawen, dia malah keduluan ditangkap oleh petugas.***