Polda Jateng Gerebeg Tambang Ilegal Di Rembang

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Sebuah tambang ilegal yang berada di Desa Mojosari Kecamatan Sedan, Rembang digerebek pihak kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah, belum lama ini.

Dalam kasus tersebut, kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial K dalam jabatannya sebagai penanggung jawab tambang. Kini, K masih dalam proses penyidikan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tambang tanah urug seluas 4.800 meter persegi tersebut beroperasi dengan tidak bermodalkan surat dan perizinan yang sesuai prosedur. Sehingga dinyatakan ilegal.

“Kami lakukan penindakan illegal mining di wilayah Rembang. Lokasinya di Desa Mojosari Kecamatan Sedan, Rembang Jawa Tengah,” jelas Subagio, belum lama.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit eskavator, 1 unit dump truk, buku catatan penjualan, uang tunai Rp 600 ribu, dan sampel obyek di lokasi tambang setempat.

“Kami telah melakukan pemeriksaan 4 pekerja dan saksi dari instansi terkait. Terlapor adalah K, saat ini masih dalam proses penyidikan,” paparnya.

“Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp. 100 juta,” pungkasnya. (yon daryono)

Bagikan ke:

1 thought on “Polda Jateng Gerebeg Tambang Ilegal Di Rembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *