Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
BUPATI Blora H Djoko Nugroho menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran (TA) 2021 pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Kamis (14/1/2021).
Kegiatan yang digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora itu, diawali dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala OPD, dilanjutkan dengan penyerahan DPA.

DPA pertama diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Komang Gede Irawadi, dilanjutkan penyerahan kepada semua kepala OPD di lingkup Pemkab Blora.
“Dokumen ini adalah buku suci, dan semua anggaran harus dipertanggungjawabkan oleh seluruh OPD,” jelas Kokok, sapaan Bupati Djoko Nugroho, usai menyerahkan DPA kepada seluruh OPD dan camat.
Setelah penandatangan pakta integritas, Kokok berpesan, agar para perangkat daerah dapat bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran dengan baik.
“Jangan lupa, bahwa di masa pandemi Covid-19 ini sewaktu-waktu kebijakan pemerintah bisa berubah. Maka njenengan semua harus bisa mengantisipasinya,” pesan Bupati Blora.
Pendapatan Transfer
Dalam kesempatan itu, Sekda Komang Gede Irawadi sebelumnya memaparkan lebih dulu seputar kebijakan keuangan tahun anggaran 2021 kepada kepala OPD, terkait tata kelola keuangan perangkat daerah.
Selain itu, Komang juga menjelaskan soal Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
“Postur APBD TA 2021 ini, masih didominasi oleh pendapatan transfer,” ujar Sekda Blora.
Dijelaskan Komang, pendapatan sebesar Rp 2,134 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 259 miliar, pendapatan transfer 1,796 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 78 miliar.
Sementara itu, terkait belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 2,198 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp 1.375 triliun (63%), belanja modal Rp 373 miliar (17%), belanja tidak terduga Rp 30 miliar (1%), dan belanja transfer Rp 419 miliar (19%).
Di acara yang sama, Bupati Blora Djoko Nugroho menerima sebanyak 19 sertifikat aset dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sugeng Purwadi.
Terkait dengan APBD TA 2021, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Blora Reni Miharti menyampaikan, APBD 2021 telah ditetapkan sesuai Perda Nomor 7/2020 tertanggal 29 Desember 2020.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Mulyowati mengatakan, selain DPA, diserahkan pula Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada para camat.***
Is there any way to recover deleted call records? Those who have cloud backup can use these backup files to restore mobile phone call records.