Kejari Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi RSUD Sragen ke Pemkab

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

KASUS korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer atau Ruang Sistem Operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.016.766.740.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyerahkan kerugian negara yang terselamatkan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Selasa (19/1/2021).

PETUGAS Kejari Sragen dan uang sitaan hasil korupsi yang siap diserahkan ke Pemkab Sragen.

Kerugian negara itu diserahkan Kepala Kejari Sragen Sinyo Redy Benny Ratag kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat tiga orang, yakni Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen selaku kuasa pengguna anggaran (KPA); Nanang Y selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); serta Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman.

Tiga orang tersebut divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Uang yang diselamatkan Kejari Sragen senilai Rp 2,01 miliar itu bisa dipakai untuk memperbaiki 403 rumah tidak layak huni (RTLH).

Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen, selama ini menyalurkan dana stimulan senilai Rp 5 juta untuk renovasi RTLH di Bumi Sukowati.

“Uang ini masuk pendapatan lain-lain yang sah dalam APBD. Nanti bisa kami gunakan untuk keperluan apapun. Ini urusan pawon rumah tangga. Ada (tambahan) uang, ya tinggal kami belanjakan sesuai budget yang ada,” jelas Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan, di Kantor Kejari Sragen.***

Bagikan ke:

1 thought on “Kejari Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi RSUD Sragen ke Pemkab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *