Mantan Dirut dan PPK RSUD Sragen Resmi Ajukan Kasasi ke MA

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

MANTAN Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro Sragen, DS dan PPK berinisial NN, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Gedung Sentra OK RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen tahun 2016 resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan menyusul upaya untuk mendapat keringanan hukuman melalui banding beberapa waktu lalu kandas. Putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, sehingga vonis keduanya tetap 6 tahun penjara.

Padahal satu terdakwa, yakni rekanan penyuplai barang, Rahardian Wahyu Utomo di luar dugaan mendapat diskon besar dari bandingnya. Rahardian yang semula juga divonis 6 tahun di PN Tipikor, dapat gratisan potongan hukuman jadi 1,5 tahun.

“Iya, Pak DS dan NN resmi menyatakan mengajukan kasasi ke MA. Karena hasil bandingnya, hukuman mereka tetap 6 tahun penjara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sragen Agung Riyadi, Rabu (20/1/2021).

Agung Riyadi memastikan, upaya kasasi dilakukan oleh kedua terdakwa melalui kuasa hukum mereka. Sebagai pengimbang, jaksa pun kemudian juga menyatakan akan mengajukan kasasi.

Memori Kasasi
Pernyataan kasasi sudah diajukan ke MA. Saat ini, menurutnya, tim sedang menyiapkan memori kasasi yang akan dikirim ke MA.

“Kami sudah menyatakan kasasi. Rencana Minggu depan memori kita ajukan. Ini baru disiapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, dari hasil putusan banding PT yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sragen, mencatat putusan banding dari PT Semarang menguatkan putusan PN Tipikor.

“Jadi hukumannya masih sama. Pemberitahuannya kami terima Senin (21/12/2020) kemarin,” ujarnya.

Agung Riyadi mengatakan, putusan PT Semarang itu dijatuhkan dengan pertimbangan. Namun Agung Riyadi belum mengecek detil pertimbangan hakim memutuskan vonis selaras dengan putusan PN Tipikor itu.

Dengan putusan yang menguatkan putusan sebelumnya, maka kedua terdakwa tetap divonis 6 tahun penjara. Padahal, keduanya tidak menerima uang sepeser pun dari terdakwa penyuplai barang, Rahardian Wahyu.

Rahardian bahkan sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara dari kasus itu sebesar Rp 2,016 miliar ke jaksa. Uang itu langsung diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Selasa (19/1/2021) kemarin.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *