Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
UNTUK menegakkan Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dan Perbup No 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum tehadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penanganan Covid-19 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Aman Covid-19, serta Surat Edaran (SE) Bupati No 400/207/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo, maka diadakan operasi yustisi yang laksanakan oleh tim gabungan antara Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, dan DKK.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Wardino mengatakan, dengan masih tingginya angka Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo, salah satu di antaranya adalah masyarakat yang masih abai tehadap protokol kesehatan, utamanya dalam penerapan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Wardino menambahkan, dalam operasi yustisi ini bagi pelanggar kami kenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial.
“Selama PPKM ini, kami intensifkan untuk terus operasi masker guna menekan jumlah angka Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan,” ujar Wardino.
Untuk kegiatan ini, dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kartasura, tepatnya di depan Kalurahan Singopuran, Kamis (28/01/2021).
Dari kegiatan tersebut, berhasil terjaring 35 orang pelanggar, 28 orang penduduk luar Sukoharjo dengan dikenakan denda, 7 orang penduduk Sukoharjo diminta meninggalkan KTP.
Dari uang denda, terkumpul Rp 1.400.000 dimasukkan ke kas negara.
Rata-rata pelanggar yang terjaring karena abai tidak membawa masker dan sebagian kecil membawa masker tapi cara memakainya tidak benar atau dipasang di bawah dagu dengan berbagai alasan.
“Untuk itu kami berharap kepada seluruh masyakat agar terus menaati prokes untuk menekan laju perkembangan angka Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” terang Wardino.***

La mejor aplicación de control parental para proteger a sus hijos – monitoriza en secreto GPS, SMS, llamadas, WhatsApp, Facebook, ubicación. Puede monitorear de forma remota las actividades del teléfono móvil después de descargar e instalar apk en el teléfono de destino.