Penulis: Yon Daryono
REMBANG | inspirasiline.com
KASUS pembunuhan keji dengan empat korban sekeluarga di Desa Turusgede, Rembang Kota, yang terjadi Kamis (4/2/2021) pekan lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Rembang yang didukung Polda Jateng.

Empat korban adalah suami-istri, Anom Subekti (68) dan Tri Purwati (60), serta anak dan cucu, Anom Alfitri Saidatina (13) dan Galuh Lintang Laras Rinanti (11). Empat korban dibantai di rumah mereka, antara pukul 21.00-24.00, Rabu (3/2/2021). Kasus itu diketahui Kamis (4/2/2021) pagi.


Untuk sementara terungkap, pembantaian itu dilakukan tersangka tunggal Sumani (47), warga Dukuh Pandak, Desa Pragu, Kecamatam Sulang, Kabupaten Rembang. Saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan, karena masih dirawat di RSUD dr Soetrasno.
Dari hasil pemerikasan medis, di ginjal tersangka terdapat pestisida. Diduga tersangka Sumani mencoba bunuh dengan minum pestisida, karena merasa akan ditangkap polisi.
Dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021) siang, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Sumani ditetapkan menjadi tersangka setelah ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada tersangka.
Ahmad Luthfi menambahkan, tim gabungan dari Polda Jateng dan Polres Rembang menemukan ada kecocokan dari keterangan saksi dan bukti yang ditemukan.
Orang nomor satu di jajaran Polda Jateng tersebut mengungkapkan, polisi bermasih menemukan barang bukti berupa perhiasan emas, gelang, cincin, dan anting di rumah tersangka saat melakukan penggeledahan. Selain itu juga ada sabit yang terdapat bercak darah identik dengan darah almarhumah Tri Purwati.
“Anting itu terdapat darah yang identik dengan darah anak korban, sedangkan di gelang dan cincin ada darah identik dengan darah istri Tri Purwati,” katanya.
Selain itu, Kapolda Ahmad Luthfi menambahkan, ada sejumlah saksi yang menyatakan melihat kendaraan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan strip biru dan helm warna putih yang digunakan pelaku.
“Motor dan helm yang kami amankan sama dengan keterangan saksi. Setelah kita cocokkan, ternyata cocok,” ujar Ahmad Lutfy sambil menambahkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Sumani dijaga ketat oleh anggota Polres Rembang di Ruang ICU RSUD Rembang. Penjagaan di luar maupun di dalam ruangan.
Ahmad Luthfi menyatakan belum dapat menyampaikan secara pasti motif pelaku menghabisi para korban, karena sedang menjalani perawatan.
“Kalau motif pembunuhan belum bisa menyampaikan secara pasti, karena yang bersangkutan masih sakit,” tandas Luthfi.
Polisi sudah dapat melakukan penetapan tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, sidik jari di TKP, serta kecocokan keterangan dari sejumlah saksi yang menerangkan jika tersangka datang ke tempat tersebut.
Oleh karena itu, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 350, 339, 365, dan UU Perlindungan Anak.
“Itu pasal tidak main-main. Ancaman hukumannya bisa hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Ahmad Lutfi.***