Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sukoharjo menggandeng Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) melakukan sosialisasi kepada kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di RM Soto Harto Begajah, Sukoharjo, Selasa (16/2/2021).
Sosialisasi dilakukan lantaran hingga saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagaankerjaan di Kabupaten Sukoharjo masih sangat minim.
“Kegiatan ini tetap menggunakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran lebih luas virus Covid-19 dan peserta harus pakai masker, cek suhu tubuh, pakai hand sanitizer, dan jaga jarak,” ungkap Kepala BPJamsostek Cabang Sukoharjo Dicky Hardiyanto kepada wartawan, usai membuka kegiatan sosialisasi.


Didampingi Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo Sutarmo, Dicky Hardiyanto mengatakan, sosialisasi ini juga sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan para pemberi kerja, khususnya sektor koperasi, usaha kecil dan menengah terhadap ketentuan Jamsostek RI.
“Dari kegiatan yang diikuti 30 perwakilan koperasi dan pelaku UMKM di Sukoharjo, kami berharap mereka bisa melakukan sosialisasi serupa kepada pelaku UMKM yang lain,” tandasnya.
Dicky Hadiyanto menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Nomor MOU/8/112020 dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti MoU di tingkat pusat, yaitu antara BPJS dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menangah,” terang Dicky.
Dicky menjelaskan, BPJamsostek ini sangat besar manfaatnya untuk menanggulangi risiko tenaga kerja jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pencari nafkah tidak bisa bekerja lagi, hingga akibat yang fatal meninggal dunia bisa mendapatkan santunan kepada ahli warisnya, dan jika tenaga kerja tersebut punya anak masih usia sekolah bisa mendapatkan beasiswa dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, namun ini dikhususkan bagi anak pertama dan kedua saja.
Untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 96 juta, yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sedangkan jika mengalami kecelakaan namun tidak meninggal dunia, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Perlindungan Pekerja
Sementara itu Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo Sutarmo mengapresiasi peran dari BPJamsostek dalam melakukan perlindungan kepada para pekerja, khususnya pelaku UMKM dan berharap seluruh pekerja tersebut dapat terlindungi.
“Ya, terima kasih kami sampaikan kepada BPJamsostek cabang Sukoharjo yang sudah peduli dengan menggelar sosialisasi kepada pelaku UKM,” ujar Sutarmo.
Sutarmo juga mengimbau kepada para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri maupun pekerjanya untuk segera memberikan hak para pekerja dengan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pelaku UKM yang merasa belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, bisa mendaftar langsung di Kantor BPJS Cabang Sukoharjo.
Bukti nyata dari BPJamsostek, beberapa waktu lalu telah memberikan santunan kepada ahli waris yang telah meninggal dunia yang besarnya cukup fantastis, yaitu Rp 107 juta, padahal yang bersangkutan masuk keanggotaan BPJamsostek baru sekitar 5 bulan.
“Untuk itu kami sangat berharap agar para pengelola badan usaha segera mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi anggota BPJamsostek sebagai pemberian jaminan di hari tua maupun jika mengalami kecelakaan kerja,” papar Sutarmo.***

Alguns arquivos de fotos particulares que você exclui do telefone, mesmo que sejam excluídos permanentemente, podem ser recuperados por outras pessoas. https://www.mycellspy.com/br/tutorials/how-to-view-deleted-photos-from-your-partner-phone/