Sengketa Pilkada Rembang, MK Tolak Gugatan Harno-Bayu 

NEWS

Penulis: Yon Daryono
REMBANG | inspirasiline.com

CALON Bupati Rembang, H Abdul Hafidz mengaku bersyukur setelah Mahkamah Konstisusi (MK), Selasa (16/2/2021) sore menolak permohonan gugatan Pilkada dari Pasangan Calon Harno-Bayu Andriyanto.

Bupati petahana tersebut mengakui hal itu sudah sesuai dengan prediksi awal, karena selama Pilkada pihaknya menilai tidak terjadi kecurangan, apalagi secara masif, terstruktur, dan sistematis sebagaimana yang disangkakan.

“Allah memberikan petunjuk kepada MK dengan keputusan yang adil dan benar, “ tandas Hafidz.

Abdul Hafidz menambahkan, kemenangan ini merupakan kemenangan bersama. Jangan sampai masyarakat terkotak-kotak, hanya karena imbas beda pilihan Pilkada 2020 lalu.

“Proses pemilihan ini cukup panjang dan lelah, alhamdulillah sudah selesai. Mari kita bersama-sama membangun Rembang yang kita cintai ini,“ katanya.

Hafidz juga mengimbau para pendukungnya untuk tidak meluapkan euforia kemenangan dengan cara-cara konvoi maupun berkerumun, yang bisa mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan.

“Lebih baik berucap syukur saja,“ imbuhnya.

Hafidz kemudian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim kuasa hukum, maupun partai politik pengusung yang sudah mengawal proses demokrasi ini sampai tuntas.

“Mudah-mudahan ke depan Kabupaten Rembang akan lebih baik,“ ujar politikus PPO asal Pamotan, Kecamatan Pamotan, Rembang ini.

Sementara ketika dikonfirmasi, Penasihat Hukum Pasangan Calon Harno-Bayu Andriyanto, Nimerodin Gulo menanggapi putusan MK sudah jelas, belum ada alasan yang dapat menyimpangi pasal 158.

“Secara akademik, putusan ini masih dapat dikaji dan diperdebatkan, akan tetapi secara yuridis bersifat final dan mengikat,” kata Gulo melalui pesan singkat WhatsApp.***

Bagikan ke:

1 thought on “Sengketa Pilkada Rembang, MK Tolak Gugatan Harno-Bayu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *