Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Sales Diamankan Polres Sragen

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

SEORANG sales PT Tri Daya Sumber Rejeki bernama Dionisius Wisakcono (30), dibekuk anggota Polsek Karangmalang, Polres Sragen, Selasa (23/2/2021).

Pemuda asal Kampung Mojokerto, RT 13/RW 05, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen itu dilaporkan telah membawa kabur uang hasil penjualan barang milik perusahaan senilai hampir Rp 190 juta lebih.

Data yang dihimpun inspirasiline.com, sales itu dibekuk setelah menggelapkan uang perusahaan selama hampir dua tahun lebih. Modusnya, tersangka membuat orderan dan nota penjualan fiktif di perusahaan yang berlokasi di Jalan Sumeani 08, RT 43/IIA Putat Asri, Kroyo, Karangmalang tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan, aksi tersangka terbongkar setelah dilaporkan oleh Kepala Depo PT Tri Daya WAN Ferrye Yathendra Putra (43) asal Kampung Karangdowo, RT 01/RW 07, Sragen Tengah, Sragen pada Kamis (18/2/2021).

Kejadian bermula sekitar Desember 2018, tersangka bekerja sebagai salesman di PT tersebut. Kemudian selama bekerja hingga Agustus 2020, tersangka tergoda untuk menggunakan uang perusahaan.

Modus yang digunakan, menutup nota tagihan yang akan diaudit oleh admin piutang dengan nota tagihan yang tidak pada tempatnya. Tersangka mengelabui admin dengan memilih nota yang di perkirakan ada sisa uangnya.

“Dan uang sisa tersebut tidak diserahkan, melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tersangka juga kadang membuat orderan fiktif, dan pada saat bagian gudang pengiriman akan mengirim barang yang diorder toko, tersangka terlebih dulu menemui bagian pengiriman dan meminta supaya barang yang diorder dikirim sendiri. Sedangkan untuk nota tagihan juga dibayar dengan nota tagihan dari toko lain yang sekiranya uang tagihannya ada sisa,” ungkap AKP Suwarso, Selasa (23/2/2021).

Selama hampir dua tahun lebih, tersangka total menggondol uang Rp 183.279.739, ditambah Rp 7.267.016, sehingga total uang yang digelapkan tersangka mencapai Rp 190.546.755.

AKP Suwarso menjelaskan, tersangka dibekuk dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat pengangkatan pegawai karyawan yang diterbitkan perusahaan, bukti pengiriman barang dari gudang ke toko (nota orderan fiktif), catatan dari admin piutang, sebuah HP, dan selembar bukti surat pernyataan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar AKP Suwarso.***

Bagikan ke:

1 thought on “Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Sales Diamankan Polres Sragen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *