SRAGEN (inspirasiline.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mendelegasikan kewenangan persetujuan pemusnahan arsip dan penetapan arsip statis kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Sragen. Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah Dan Kecamatan, Senin (24/8/2026), di Aula Bidang Arsip, Gedung Eks Inspektorat, untuk mempercepat layanan dan menertibkan pengelolaan arsip.
Kepala Disarpus Kabupaten Sragen, Joko Hendang Murdono mengatakan, kebijakan tersebut menjawab kebutuhan Perangkat Daerah akan proses pengelolaan arsip yang lebih sederhana dan cepat. Selain mengatasi keterbatasan ruang penyimpanan akibat penumpukan arsip, langkah ini mendorong perangkat daerah lebih tertib memilah arsip yang telah habis masa retensinya dan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pendelegasian kewenangan juga mendukung pengelolaan arsip yang memiliki nilai sejarah agar dapat diselamatkan sebagai arsip statis.

“Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan efisiensi birokrasi dalam memangkas alur administrasi dan mengoptimalkan tugas teknis dengan menyerahkan kewenangan pengambilan keputusan kepada instansi yang secara kompeten dan fungsional membidanginya,” ujar Joko.
Kepala Bidang Kearsipan, Ridwan Adi Sukmono menambahkan, percepatan layanan tetap dilakukan dengan memastikan arsip yang diajukan telah sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap perangkat daerah lebih rutin melakukan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, khususnya arsip dengan retensi di bawah 10 Tahun. Sementara arsip yang berketerangan statis dan memiliki nilai guna kesejarahan dapat diserahkan kepada Disarpus sebagai Lembaga Kearsipan Daerah,” jelas Ridwan. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)

