Delapan Persen Dana Desa Digunakan Penanganan Covid-19

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasline.com 

SEKIRA Rp 14 miliar atau 8 persen dari total Dana Desa (DD) 2021 Rp 175,17 miliar di 196 desa yang ada di Kabupaten Sragen digunakan untuk penanganan Covid-19. Nilai DD 2021 meningkat Rp 4,26 miliar bila dibandingkan total DD pada tahun 2020 sebesar Rp 171,10 miliar.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen Joko Suratno saat dihubungi inspirasiline.com, baru-baru ini.

Joko Suratno menjelaskan, ada peningkatan DD pada 2021 senilai Rp 4,26 miliar atau 2,43 persen.

Dikatakan, peningkatan nilai DD tersebut disebabkan beberapa indikator, seperti adanya desa-desa yang mendapatkan reward karena bagus dalam pengelolaan DD.

Selain itu, peningkatan nilai DD tersebut juga untuk penguatan terhadap keberadaan Desa Aman Covid-19.

“Desa Aman Covid-19 itu merupakan program desa agar desa tidak terlalu terdampak dengan adanya pandemi, baik dalam penanganan masalah kesehatan maupun antisipasi dampak sosial dan ekonominya. Ada 20 desa yang mendapatkan penghargaan atau reward, yakni Desa Sambi di Kecamatan Sambirejo, Desa Bedoro dan Desa Sambungmacan di Kecamatan Sambungmacan,” ujarnya.

Joko Suratno mengatakan, semua desa di Kabupaten Sragen sudah mengambil kebijakan 8 persen dari DD untuk penanganan Covid-19.

Bagi desa yang nilai DD-nya belum memenuhi 8 persen, kata Joko Suratno, maka pemerintah desa (pemdes) wajib membuat perubahan dengan menggunakan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran Anggaran Desa.

“Kegiatan Desa Aman Covid-19, dari 8 persen DD itu bervariasi sesuai dengan kebijakan desa, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dan program Jogo Tonggo,” ujarnya.

Sementara Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan Instruksi Bupati No 360/091/038/2021 tertanggal 23 Februari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pengendalian Covid-19 di Sragen.

baca juga:  SMAN1 Purwodadi Grobogan Deklarasikan Sekolah Anti Perundungan

Instruksi Bupati (Inbup) tersebut diberikan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sampai kepala desa (kades).

Dalam Inbup tersebut, juga membagi wilayah desa dengan zonasi hijau, kuning, oranye, dan merah. Peta risiko persebaran Covid-19 di desa mengacu pada hasil zonasi epidemiologis Kabupaten Sragen.

Pengawasan terhadap PPKM Mikro tersebut dilakukan oleh Posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

“Kades/lurah memaksimalkan peran Satgas Jogo Tonggo untuk membantu Puskesmas, bidan desa, dalam melakukan tracing, pengondisian keluarga dan masyarakat sekitar, pencegahan stigma negatif, dan seterusnya,” terangnya.

Berdasar data DPMD Sragen, kebijakan Dana Desa di 196 desa di Kabupaten Sragen 2021, meliputi DD 2020 Rp 171.103.129.000 dan DD 2021 Rp 175.365.649.000, atau selisih Rp 4.262.520.000.

Indikator peningkatan DD, penghargaan pengelolaan DD di tingkat desa (20 desa), penguatan terhadap Desa Aman Covid-19 (196 desa).

Adapun nilai DD tertinggi Rp 404.878.000, nilai DD terendah Rp 712.728.000.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *