Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
KASUS temuan kios pupuk tak resmi yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen menuai reaksi keras anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto.
Legislator asal Gondang yang getol menyuarakan kepentingan petani itu mengungkapkan, indikasi pupuk subsidi bocor ke kios ilegal itu sebenarnya sudah berlangsung lama. Artinya, kasus tersebut bukan hanya terjadi pada musim tanam ini saja.
Bahkan, anggota dewan dari Fraksi Golkar ini menggaransi bahwa modus kebocoran pupuk subsidi itu dilakukan tidak hanya di satu kios saja. Tapi, tidak menutup kemungkinan terjadi di banyak kios tak resmi di Sragen, bahkan dengan skala yang lebih besar.
“Sudah lama dan sudah saya sampaikan berkali-kali, baik ke dinas maupun produsen. Tapi dari dulu nggak pernah ditindaklanjuti. Petani menjerit itu bukan hanya hoaks atau apa, dan sebenarnya modus seperti ini di mana-mana ada. Makanya, kalau dikatakan temuan di Gondang itu hanya embrio, ya bisa jadi. Karena sebenarnya di lapangan memang banyak terjadi dan bahkan yang skalanya lebih besar juga ada,” tegasnya, Sabtu (13/3/2021).
Anggato dewan yang akrab disapa Bambang Pur ini menegaskan, sebenarnya jeritan petani akibat indikasi pupuk subsidi bocor ke kios tak resmi itu sudah lama disuarakan. Namun, sejak dulu, hal itu tak pernah digubris oleh dinas terkait maupun produsen pupuk.
“Permasalahan itu kan terkait dulu yang ramai-ramai saya sampaikan itu. Saya pernah bilang di audensi dulu, kalau banyak kios yang menjual pupuk bersubsidi. Artinya di sini kios yang tidak resmi. Sudah sering saya sampaikan, tapi dulu selalu dibantah. Sekarang sudah terbukti, kan. Kalau sudah begini, mau bicara apa lagi?!” tandasnya dengan nada tanya.
Bambang Pur mengungkapkan, jeritan petani ketika pupuk subsidi menghilang yang sejak dulu mencuat, juga bukan sekadar hoaks. Dia menyebut, harusnya ketika persoalan itu muncul, dinas terkait, pihak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) serta produsen, segera bertindak.
Menurutnya, distribusi pupuk dari hulu sampai hilir atau sampai petani, sebenarnya menjadi tanggungjawab produsen dan pihak-pihak tersebut. Kemudian dinas dan KP3 mestinya juga tak sekadar duduk di belakang meja menerima laporan yang baik-baik saja.
“Sekarang terbukti kan apa yang dulu saya sampaikan. Bahwa ada kios tak resmi digerebek polisi, karena jual pupuk subsidi. Dulu saya tekankan ke KP3, ini lho ada indikasi, kerjamu apa?! Ternyata ini kan terjadi betul dengan apa yang saya sampaikan dulu. Dan ini fakta, kenyataan setelah polisi menggerebek seperti itu,” ujarnya bersemangat.
Segera Bertindak
Atas kondisi itu, Bambang Pur berharap, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, KP3, dan produsen segera bertindak untuk menyikapi persoalan itu. Sebab, temuan pupuk subsidi bocor ke kios ilegal itu bukan masalah sepele, karena bisa berdampak fatal terhadap masa depan pertanian Sragen.
“Pertama itu petani jelas dirugikan. Yang harusnya kuota pupuk tercukupi, akhirnya berkurang, karena jatahnya malah lari ke kios ilegal. Kedua, biaya petani jadi membengkak. Sebab, dengan jatah terkurangi, mereka harus keluar biaya lebih banyak untuk membeli pupuk nonsubsidi, untuk menutup kekurangan. Ketiga, ini mesti ada indikasi permainan tidak beres dari oknum-oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Makanya, tegas kami sampaikan, kasus ini harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat,” paparnya.
Pernyataan itu dilontarkan menyusul temuan kios pupuk di Desa Kaliwedi, Gondang milik Tri Widodo (47) di Dukuh Belangan yang digerebek polisi, Rabu (10/3/2021).
Selain pelanggaran izin, pemilik kios itu juga dijerat dengan pelanggaran distribusi, karena menjual pupuk ke masyarakat umum dengan harga di atas HET.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso.
Tidak Ditahan
Meski sudah ditetapkan tersangka, informasi yang dihimpun inspirasiline.com, Tri Widodo, pemilik kios untuk sementara tidak ditahan. Namun polisi menyegel dan menyita 6 kuintal pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dari gudang kios miliknya.
Kios tersebut juga dipasangi garis polisi dan dilarang beroperasi sementara waktu.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Tim Satreskrim Polres Sragen.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 120 zak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.
Kios milik Tri Widodo disegel, karena dianggap menyalahi ketentuan menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
AKP Suwarso mengatakan, kios pupuk itu digerebek berdasarkan laporan masyarakat. Penggerebekan dilakukan Rabu (10/3/2021), pukul 08.30 oleh tim Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU Jaenudin.
“Kios tersebut ditemukan memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi tanpa izin dan melebihi ketentuan HET. Harusnya pupuk dijual ke petani yang masuk daftar RDKK dan sesuai kuota, tapi dijual ke masyarakat umum dengan harga di atas HET,” bebernya.***