Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
SEORANG pemuda, AS (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan membawa kabur sepeda motor, saat korban sedang asyik karaoke bersama pemandu lagu (PL).
AS melakukan aksinya seorang diri dengan berpura-pura kenalan dengan korban Dwi Purwanto, warga Kelurahan Kunduran, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Awalnya pada Sabtu (6/3/2021) sore, korban bertemu dengan pelaku di Alfamart Kunduran. Selanjutnya pelaku meminta tolong korban untuk diantarkan ke Desa Todanan, dengan alasan akan mengambil uang di rumah saudaranya dengan imbalan Rp 100.000.
Sesampai di Todanan, pelaku malah meminta korban untuk diantarkan di tempat karaoke di komplek Cumpleng Indah, Desa Todanan, Kecamatan Todanan.
Selanjutnya, pukul 17.15, pelaku dan korban masuk room dan berkaraoke dengan ditemani dua orang perempuan PL.
Saat asyik karaoke, tiba-tiba pelaku meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan akan digunakan untuk membeli makan di sekitar Pasar Todanan.
Karena hampir satu jam tidak kembali, korban mulai curiga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Todanan. Namun sialnya, saat membawa kabur sepeda motor, pelaku mengalami kecelakaan di tengah perjalanan.
Polisi yang mendengar kejadian tersebut, lalu bergegas mengejar pelaku dan memang benar, pelaku mengalami kecelakaan lalu lintad di tengah perjalanan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Todanan, Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 22.45, beserta barang bukti satu unit sepeda motor korban.
Saat dihubungi media, Selasa (16/3/2021), Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto membenarkan kejadian tersebut.
“Benar dari hasil penyelidikan, pelaku mengalami kecelakaan saat membawa kabur sepeda motornya. Pelaku kita diamankan di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian,” tandas AKP Setiyanto.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kepada warga masyarakat, Kasat Reskrim AKP Setiyanto berpesan agar jangan mudah percaya pada orang asing, terutama kepada orang yang baru dikenal.
“Kami imbau kepada warga agar selalu hati-hati dan waspada. Jangan mudah percaya pada orang asing yang belum dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang yang berharga,” pungkas Kasat Reskrim.***
